Pemkab Kediri belum terima SK Gubernur soal Gunung Kelud
Merdeka.com - Meski masalah hak atas Gunung Kelud dalam status quo, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri mengaku belum menerima salinan SK dari gubernur. SK tersebut bernomor 188/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/113/KPTS/013/2012 tentang penyelesaian perselisihan batas daerah antara Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Kediri yang terletak di wilayah Gunung Kelud.
Kabag Humas Pemkab Kediri M Haris Setiawan mengatakan, setelah melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja (Satker) terkait, hingga sekarang pihak pemkab belum menerima SK itu. Menurutnya jika SK itu memang benar seharusnya pihaknya sudah menerima salinan SK tersebut.
"Jika informasinya Blitar sudah menerima SK itu, seharusnya kita juga mendapatkan. Apalagi terbitnya SK itu pada 12 Desember 2015 lalu seharusnya kita juga sudah menerima," kata Haris pada sejumlah wartawan, Jumat (9/1).
Kendati demikian, pihaknya akan berupaya untuk mendapatkan salinan SK itu dengan meminta ke Biro Hukum atau Biro Pemerintahan Provinsi Jatim melalui permintaan resmi dan secara tidak resmi.
"Agar kita tahu apa isi materi dari SK gubernur soal Gunung Kelud ini, dan jika kita sudah tahu isi materi itu baru kita bisa melakukan upaya selanjutnya," tandas Haris.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Empat Tersangka Beberkan Kronologi Penganiayaan Santri di Kediri hingga Meninggal Dunia
Kasus ini sebelumnya terungkap bermula dari pelaporan pihak keluarga korban di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaJadi Kepala Gudbalkir, Mayor Czi BP Tahu Gudang Disewa buat Simpan Kendaraan Hasil Penggelapan
Buntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaSidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaBerkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Berkas Dua Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri Diserahkan ke Kejari, Sisanya Masih Diproses
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca Selengkapnya