Pemkab Karawang siapkan Perbup Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat tengah mempersiapkan rancangan peraturan bupati tentang gerakan masyarakat mengaji waktu magrib. Ini dinamakan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji.
"Saat ini rancangan peraturannya sedang dipersiapkan," kata Kabag Kesra Pemkab Karawang Matin Abdul Rajak di Karawang, seperti dilansir Antara, Kamis (15/3).
Dia mengatakan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji bertujuan mewujudkan masyarakat yang agamis. Selain itu, peraturan bupati tersebut juga disiapkan agar para orang tua yang beragama Islam, mendorong anak-anaknya berusia 6-18 tahun, pergi mengaji di masjid-masjid atau musala.
Menurutnya, perbup itu merupakan turunan dari Peraturan Kemenag Nomor 150 tahun 2013 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji.
"Kami berharap peraturan bupati ini mampu meningkatkan generasi yang mampu membaca dan memahami Alquran. Serta meningkatkan gerakan mencintai masjid," katanya.
Sejalan dengan gerakan itu, Pemkab Karawang juga memotivasi para guru mengaji dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 12 miliar.
"Uang Rp 12 miliar itu akan diberikan kepada 10.000 guru ngaji. Masing-masing guru ngaji akan mendapatkan Rp 1,2 juta," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaTenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.
Baca SelengkapnyaMahasiswi di Semarang Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Anak di Bawah Umur
Korban yang sedang berangkat kuliah dengan jalan kaki tiba-tiba diadang oleh pelaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Terduga Teroris Dinilai Beri Rasa Aman Bagi Masyarakat
Penangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPembagian Tak Rata, Kawanan Maling Berkelahi sampai Tewas di Pekanbaru
Pelaku membunuh korban inisial SB yang merupakan sesama pencuri karena pembagian hasil curian tidak rata.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaRembuk Pemuda Dukung Prabowo-Gibran, Rumuskan Lima Komitmen Pemuda
Rembuk Pemuda merupakan gerakan kepemudaan nasional yang diinisiasi Aidil Pananrang.
Baca Selengkapnya