Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Upayakan Pengesahan Protokol Menentang Penyiksaan dan Rendahkan Martabat

Pemerintah Upayakan Pengesahan Protokol Menentang Penyiksaan dan Rendahkan Martabat Menko Polhukam Mahfud MD. ©2020 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Pemerintah berupaya mengesahkan Optional Protocol of Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu dengan lima lembaga koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mulai dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI.

"Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan," ungkap Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).

Dia juga mengatakan hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia khususnya dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan hak asasi. Sehingga kata Mahfud manusia tidak lagi ada praktik-praktik kekerasan, penyiksaan dan perendahan martabat manusia.

"Komitmen ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis bersama," ungkap Mahfud.

Penyiksaan Masih Marak Terjadi

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga selaku Koordinator KuPP pun menyampaikan di hadapan Mahfud bahwa saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi. Hal tersebut dikatakan Sandra agar tidak terulang lagi kejadian serupa.

"Kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan," ungkap Sandra.

Kemudian, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik menjelaskan dalam pertemuan lima lembaga tersebut meminta koordinasi, kerjasama dengan Kemenkopolhukam untuk melakukan akselerasi pencegahan penyiksaan, perlakuan kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

"Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM yang selami ini kami sudah ada kerjasama," kata Taufan Damanik.

Hadir dalam pertemuan ini Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI Amiruddin Al Rahab, Komisioner Pengkajian & Penelitian Komnas HAM RI selaku Koordinator Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Sandra Moniaga. Kemudian Ketua LPSK Hasto Atmojo, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu serta Koodinator Pelaksana Program KuPP Antonio Pradjasto.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Prinsip dan Asas Pemilu di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Soal Presiden Boleh Kampanye, Meutya Hafid Nilai Jokowi bukan Deklarasi Keberpihakan

Meutya menjelaskan pernyataan Jokowi terkait kampanye dan keberpihakan di Pemilu, hanya dalam konteks menjelaskan aturan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya

Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Menteri LHK Beberkan Kemajuan Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Indonesia lebih awal menginisasi beberapa aksi pengendalian perubahan iklim.

Baca Selengkapnya