Pemerintah Sosialisasi KUHP ke Aparat Penegak Hukum Mulai Juni 2023
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bersiap mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru secara khusus kepada aparat penegak hukum mulai Juni mendatang.
Hal itu disampaikan Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat acara Kumham Goes To Campus (KGTC) di UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/4).
"Teristimewa nanti setelah bulan Juni 2023, akan melakukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum," kata Eddy.
-
Bagaimana Kemenkumham ingin menerapkan Tata Nilai PASTI di internal? “Melihat kondisi Kemenkumham yang heterogen, diperlukan internalisasi secara intens dan berkelanjutan Tata Nilai PASTI sehingga diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan kompetensi SDM dan akuntabilitas kinerja, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,“ kata Andap.
-
Siapa yang terlibat dalam sosialisasi UU IKN? Adapun sosialisasi itu sendiri melibatkan perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemda Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan masyarakat adat.
-
Apa yang menjadi tujuan utama Kemenkumham dalam menerapkan Tata Nilai PASTI? Andap menilai tata nilai yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini memainkan peran penting dalam menyatukan gerak langkah jajaran Kemenkumham yang jumlahnya relatif sangat besar.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Siapa yang meminta standar panduan untuk para pihak yang terlibat? Mengomentari hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ikut mengapresiasi. Namun begitu, politikus NasDem ini meminta agar pihak kepolisian memberikan standar panduan yang tepat kepada pihak-pihak yang terlibat tersebut.
Sosialisasi terhadap aparat penegak hukum akan dilakukan kepada jaksa, polisi, pengacara, hingga aparatur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkum HAM. Sosialisasi ini dilakukan supaya para penegak hukum memiliki standar, frekuensi, parameter yang sama dalam mengimplementasi KUHP Nasional.
"Aparat penegak hukum tentu jadi sasaran utama, karena dia yang akan melakukan implementasi terhadap KUHP itu," jelas Eddy.
Persiapan
Adapun alasan sosialisasi dipilih Juni mendatang menurut Eddy, lantaran Kemenkum HAM sampai saat ini masih menyiapkan modul untuk penjelasan lebih teknis kepada aparat penegakan hukum. Hal itu telah ditargetkan selesai Juni nanti.
"Kenapa bulan Juni, karena sekarang kami tim ahli sedang mempersiapkan modul, modul itu isinya pembahasan lebih lanjut. Atau bagaimana mengimplementasikan KUHP Nasional itu," tutur dia.
Serangkaian sosialisasi nanti akan dilakukan selama jangka waktu tiga tahun ke depan. Pemerintah juga akan membuat berbagai peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan KUHP nasional yang disahkan pada 6 Desember 2022, dan berlaku efektif 2 Januari 2026.
Sementara untuk sosialisasi di lingkungan akademis, Kemenkumham masih dalam proses mensosialisasikan KUHP nasional yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tersebut, ke 16 perguruan tinggi di berbagai provinsi.
Enam belas perguruan tinggi tersebut ialah Universitas Syiah Kuala Aceh, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura Pontianak, Universitas Padjadjaran Bandung, Universitas Diponegoro Semarang, dan Universitas Negeri Padang.
Berikutnya, sosialisasi KUHP baru dilakukan di Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Brawijaya Malang, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura Ambon, Universitas Mulawarman Samarinda, Universitas Mataram, Universitas Halu Oleo Kendari, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaDivisi Hukum Mabes Polri melakukan sosialisasi hukum kepada para personel
Baca SelengkapnyaEddy menegaskan, kehidupan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan ideologi bangsa.
Baca SelengkapnyaYasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaPengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kemampuan anggota ini merupakan tindak lanjut dari Perkap Nomor 6 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca Selengkapnya