Pemerintah Siapkan Perpres Pembubaran Lembaga Tahap Dua
Merdeka.com - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga, yang akan dihapuskan pada akhir Agustus, kata
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden terkait pembubaran lembaga negara tahap kedua, berupa tim kerja, badan dan komite sebanyak 11 hingga 13 lembaga. Rencananya penghapusan akan dilakukan pada akhir Agustus
"Sekarang Kemenpan-RB bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara), Kementerian Keuangan dan Setneg (Sekretariat Negara) sudah mempersiapkan rancangan perpres pembubaran tahap kedua," kata Tjahjo Kumolo saat membuka Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi secara virtual bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (11/8).
Tjahjo mengatakan pembubaran lembaga tahap kedua tersebut merupakan lanjutan dari pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditandatangani pada 20 Juli lalu.
"Kami cukup optimistis bahwa penyederhanaan lembaga yang sudah 18 lembaga, komite dihapuskan; dan Insya Allah akhir Agustus ini akan ada kurang lebih 12 sampai 13 lembaga yang akan kita hapuskan," kata Tjahjo melaporkan kepada Ma'ruf Amin.
Pembubaran sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU), dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi karena banyak tumpang tindih fungsi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L).
Terhadap lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU, Tjahjo mengatakan memerlukan waktu lebih lama karena pembahasan pembubarannya harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami juga merekomendasikan adanya pembubaran atau integrasi badan, lembaga-lembaga yang ada, yang dibentuk dengan UU. Ini perlu waktu, perlu proses, karena harus dibahas dengan DPR," tambahnya.
Sementara itu, Wapres Ma'ruf Amin berpesan agar penyederhanaan lembaga negara tersebut mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih efektif dan efisien, serta proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks.
"Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan," ujar Wapres.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaSegera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya