Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pemberian Remisi untuk Koruptor
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly memastikan pemerintah akan menyusun peraturan pemerintah (PP) baru untuk mengatur prosedur pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat. Pernyataan tersebut terkait kemudahan pemberian remisi napi koruptor dalam revisi UU Pemasyarakatan.
Yasonna mengatakan, PP yang baru nanti akan ada perbedaan antara prosedur pemberian hak-hak narapidana kasus kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan narapidana kasus biasa.
"Begini, PP 99 (Tahun 2012) didasarkan kepada UU Nomor 12 Tahun 95. Dengan ada UU baru, PP itu kan harus tunduk ke UU yang baru. Nanti kita akan atur lagi PP-nya. Tetapi kan prinsip di dalam UU ini, bahwa semua orang punya hak. Bahwa pembedaannya nanti kita atur dalam PP yang berikutnya," kata Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Namun,Yasonna tidak bisa memastikan apakah aturan seperti dalam PP Nomor 99 Tahun 2012, akan dituangkan kembali dalam PP yang baru. Saat ini ia menyebut terlalu banyak mendengar masukan dari segala arah.
"Nanti kita lihat, kok sekarang berandai-andai, masukan banyak-banyak dari mana-mana, kiri, kanan, muka, belakang," jelasnya.
Diketahui, DPR telah menyelesaikan pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Namun, pengesahannya tertunda karena pengesahan RUU KUHP juga diputuskan ditunda atas permintaan Presiden Jokowi.
Sejumlah pasal yang dianggap kontroversi dalam RUU Pemasyarakatan. Pasal yang dinilai kontroversi salah satunya hak narapidana untuk mendapatkan kegiatan rekreasional yang diatur dalam pasal 9 huruf c dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMelalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca Selengkapnya