Pemerintah sebut tidak ada kepastian hukum jika PK berkali-kali
Merdeka.com - Keputusan Mahkamah Agung (MA) buat membatasi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui Surat Edaran MA menimbulkan pertentangan. Langkah MA dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hak terpidana bisa mengajukan PK berkali-kali setelah menerima gugatan yang diajukan Antasari Azhar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik buat menyelesaikan kemelut itu. Tetapi, dia menyatakan pemerintah ingin ketegasan soal tenggat waktu seseorang bisa mengajukan PK.
"Kita harus mengacu kepada kepastian hukum. Kalau enggak ada kepastian hukum, PK berkali-kali, ya semua kayak gini terus," kata Tedjo kepada awak media usai bersilaturahim di rumah dinas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/1).
Menurut Tedjo, kepastian hukum dan kejelasan pengajuan PK diperlukan supaya pemerintah tidak dianggap mempermainkan nasib terpidana. Menurut dia, bila tidak ada kepastian jangka waktu pengajuan PK maka pemerintah juga kebingungan menentukan sikap atas terpidana.
Tedjo mengatakan akan segera bertemu dan membahas soal kemelut itu dengan MA dan MK. Dia berjanji akan segera menyelesaikan persoalan itu supaya tidak berlarut-larut.
"Sesegera mungkin. Kan kami belum sempat duduk dengan MK, MA," sambung Tedjo.
Seperti diketahui, salah satu dampak keputusan MK tentang diperbolehkan terpidana ajukan PK berkali-kali adalah proses eksekusi di MA. MA tidak bisa mengeksekusi terpidana jika orang yang sudah divonis itu ajukan PK terus menerus tanpa batasan.
Salah satu contohnya, MA tidak bisa mengeksekusi mati bandar narkoba. Karena bandar tersebut terus mengajukan PK sehingga MA tak bisa mengeksekusi karena belum ada keputusan hukum tetap.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Keppres Pemberhentian Mahfud Md dari Jabatan Menko Polhukam
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Ada Proses Hukum soal PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol Jelang Pemilu
Merespons itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua yang ilegal dicek sesuai aturan hukum.
Baca Selengkapnya