Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini

Pemerintah minta angkutan berbasis online harus penuhi 3 syarat ini Ignasius Jonan. Fikri Faqih©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah memberi izin angkutan berbasis aplikasi online untuk beroperasi di seluruh Indonesia. Namun, mereka harus memenuhi syarat-syarat yaitu, surat izin mengemudi, surat tanda kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor (KIR)

"Pembahasannya yang pertama, menindaklanjuti pertemuan dua bulan lalu. Batasnya kan kemarin 31 Mei. Pertama, yang sudah memenuhi persyaratan silakan jalan. Badan hukum kan koperasi dan PT, kalau yang belum, silahkan ngurus izin dan prasyaratnya," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/6).

Syarat pertama, kata Jonan, pengemudi tersebut harus mempunyai SIM A. "Ini enggak bisa ditawar, enggak bisa pakai SIM C ya. Harus pakai SIM A umum. Kalau microbus, seat 7 maka pakai sim B1," jelas dia.

Kedua, Jonan melanjutkan, kendaraan harus mendaftarkan uji KIR di Dinas Perhubungan di wilayahnya masing-masing. Saat ini angkutan tersebut sudah sekitar 300 mobil terdaftar KIR.

"Ini harus di KIR, 3.300 lebih yang sudah KIR baru 300an hampir 400. KIR ya harus KIR. Lurus enggak? KIR harus diulang. Ini berlaku buat semua, metromini, kopaja, semua transportasi umum yang ada di Organda," papar Jonan.

Ketiga, kata dia, kendaraan harus mempunyai STNK dengan identitas yang jelas. Misalnya kendaraan yang dimiliki perusahaan harus bernama pemilik PT Angkutan tersebut.

"Kalau koperasi, coba nanti dilihat lagi itu di UU. Kalau prinsipnya enggak ikutin itu enggak boleh jalan," ucapnya.

Dia menambahkan, jika angkutan tersebut tak memenuhi tiga syarat akan ditindak tegas. Bahkan tiga kali melanggar aturan syarat itu, maka izin perusahaan itu akan dicabut.

"Kalau tiga kali melanggar, kita cabut ijin usahanya. Ijin usahanya yang nerbitin Dishub DKI. Kalau sudah, ya kita blok situsnya," tandasnya.

(mdk/sho)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Penyedia Transportasi Online Diminta Gandeng Polisi Kembangkan Emergency Button

Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Ketahui Batasan Bagasi Saat Mudik Naik Kereta Api Agar Tidak Didenda

Apabila masyarakat nekat membawa barang di luar ketentuan maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Segini Ukuran Bagasi yang Boleh Dibawa Naik Kereta Api, Kalau Kelebihan Bakal Didenda

Jika penumpang membawa barang bawaan/bagasi melebihi ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya