Pemerintah Kebut Aturan Main Lockdown
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah akan mengebut pembahasan dan pengerjaan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah, demi mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19
Dia menuturkan, tak bekerja sendiri. Dirinya akan melibatkan sejumlah pihak termasuk salah satunya Kementerian Kesehatan.
"Mulai hari ini dikebut kemenko PMK dan Kemenkes (soal PP Karantina)," kata Muhadjir, Senin (30/3).
Muhadjir mengutarakan, sudah mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai hal ini.
"Menurut UU No 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bab VII pasal 49, tentang jenis karantina. Ada empat jenis yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial berskala Luas (PSBB). Bapak presiden menyampaikan arahan bahwa untuk skala kabupaten kota atau provinsi yang dapat disetujui adalah PSBB," kata Muhadjir.
"Sedang untuk karantina wilayah bisa dilaksanakan dengan cakupan kecil misalnya setingkat wilayah RT, wilayah desa dan sebagainya. Dan untuk itu kewenangannya diserahkan ke daerah," ungkap Muhadjir.
Menurut dia, ini yang akan diatur dalam PP tersebut. "InsyaAllah itu akan diatur di dalam PP," jelas Muhadjir.
Menurut dia, PP ini tidak ada yang terlalu sulit untuk segera diterbitkan. Artinya tidak ada kendala berarti.
"Tidak ada yang sulit, sudah ada beberapa alternatif, tinggal menunggu arahan presiden. Dalam Ratas tadi bapak Presiden sudah memutuskan, jadi tinggal menuangkan dalam PP baik PP tentang penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat maupun PP tentang kriteria kekarantinaan kesehatan," pungkasnya.
Dia menegaskan, dalam mengerjakan aturan tersebut, sudah mendapatkan banyak masukan berarti dari sejumlah Gubernur. "Beberapa Gubernur sudah memberikan masukan," ungkap Muhadjir.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP), terkait pelaksanaan local lockdown atau karantina kewilayahan dalam wabah Corona ini.
"Jadi akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya sedang disiapkan, insyaallah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman policy itu," jelas Mahfud.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin ke Pemerintah: Jangan Sampai Beras Naik Tak Terkenadli Jelang Bulan Ramadan
Cak Imin mengingatkan agar pemerintah berhati-hati menangani kelangkaan beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka
Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaLezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaCovid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat di 21 Provinsi
Tren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca Selengkapnya