Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika

Kamis, 21 Juli 2022 14:36 Reporter : Ahda Bayhaqi
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Ganja untuk Medis dalam RUU Narkotika Edward Omar Sharif Hiariej. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi justru membawa angin segar bagi kajian pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, putusan MK tersebut mendorong kajian lebih lanjut.

"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," katanya di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (21/7).

Dia mengungkapkan, dengan adanya putusan MK itu mendorong kajian dilakukan di tengah revisi UU Narkotika. Sembari revisi itu dikerjakan, kajian terhadap penggunaan ganja sebagai medis dapat dilakukan.

"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian, sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja dan sebagainya," terangnya.

Pemerintah dan DPR akan melanjutkan revisi dan beriringan dengan mendalami hasil penelitian terhadap penggunaan ganja untuk medis.

"Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian itu," kata Eddy.

Akan juga dibahas penggolongan ganja sebagai golongan I narkotika. Revisi UU Narkotika ini akan dibahas lagi setelah DPR selesai masa reses.

"Jadi itu akan dibahas sesudah masa reses ini," tutup Eddy.

Baca juga:
PPP Sebut Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Revisi UU Narkotika Dilanjutkan
MK Tolak Ganja Medis, DPR Sarankan Pemerintah Buat Kajian Merujuk ECDD 2019
MK: Pemanfaatan Ganja Medis Perlu Kesiapan Struktur dan Budaya Hukum
MK Minta Pemerintah Kaji Manfaat Ganja untuk Medis
Komisi III DPR: Pembahasan Revisi UU Narkotika Mulai Agustus
MK Tolak Ganja untuk Medis, Anggota Komisi III DPR: Masih Ada Legislatif Review

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini