Pemerintah Jamin Tata Kelola Program Kartu Prakerja Lebih Baik dan Akuntabel
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Tahun 36 Tahun 2020. Aturan itu berisi tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Sekretaris Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono menjelaskan, PP itu dikeluarkan untuk menjaga akuntabilitas dan tata kelola penyelenggaraan program pemerintah itu.
Meski sempat dihentikan sementara, lanjutnya, program kartu prakerja batch keempat akan dibuka kembali pada Akhir Juli hingga Agustus mendatang. Dengan berbagai penyesuaian yang lebih baik dan akuntabel.
"Perpres hasil revisi ini, pertama ingin memastikan kartu prakerja tepat sasaran dan tepat guna. Oleh karena itu, melalui Perpres 76 ini, ada beberapa pengaturan yang sifatnya adalah melengkapi, terutama melengkapi dari aspek tata kelola dan akuntabilitas," kata Susiwijono dalam siaran pers, Senin (13/7).
Susiwijono menyebutkan, pemerintah telah meminta evaluasi berbagai lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan BPKP, serta masyarakat yang telah mengikuti program tersebut, terkait beberapa batch yang telah berjalan sebelumnya. Dan usulan tersebut telah ditampung di dalam Perpres 76/2020 tersebut.
"Karena pemerintah betul-betul ingin memastikan, bahwa program ini bisa jalan dengan mengedepankan aspek akuntabilitas dan tata kelola program yang baik," ujarnya.
Di samping itu, Susi menuturkan, program kartu prakerja semakin relevan untuk dijalankan mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan telah berdampak luas terhadap angkatan kerja dalam negeri.
Kartu Prakerja tersebut akan diberikan kepada para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan akibat terganggunya berbagai sektor perekonomian karena pandemi Covid-19. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan skill mereka dan mendorong penciptaan wirausahawan baru.
"Kalau dilihat angkatan kerja kita yang kena PHK dan dirumahkan, kemudian kondisi perekonomian kita yang di kuartal II-2020 mungkin kontraksi sangat dalam. Banyak hal yang kemudian menjadi pendorong program Kartu Prakerja di batch berikutnya harus kita gulirkan kembali," ucapnya.
Dia menjelaskan, dalam Perpres 76/2020 tersebut diatur secara lebih ketat siapa saja yang boleh menerima manfaat, yaitu para UMKM atau buruh yang terdampak langsung Covid-19, dan tidak diperbolehkan bagi pejabat negara seperti ASN, Polri, dan pegawai BUMN.
Selain itu, untuk pengawasan program akan ditambah enam kementerian dan lembaga di dalam Komite Program Kartu Prakerja yaitu antara lain Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
"Kita berharap, untuk batch selanjutnya bisa segera kita jalankan bersama, dengan perangkat regulasi baru, yang mudah-mudahan ini akan jauh lebih baik dari tata kelola dan akuntabilitasnya," ucap Susi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai akhir tahun ini akan ada 19 juta peserta Kartu Prakerja sejak program ini diluncurkan pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo ingin meningkatkan kecerdasan otak, otot dan tulang yang kuat untuk masyarakat Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaUntuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaTahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnya