Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020 Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dinilai tidak kompak dalam menetapkan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Pilkada telah diputuskan mundur menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2020.

Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menilai, pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tidak cocok dengan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Perppu mengenai penundaan Pilkada. Sebab, Terawan meminta Pilkada ini digelar setelah status pandemi dicabut.

"Perppu pemerintah yang mengeluarkan. Terawan bagian dari pemerintah. Saya melihat ada ketidaksinambungan di internal pemerintah dari mereka yang mengeluarkan Perppu tidak memasukkan aspek kesehatan atau pandangan Menkes terkait kapan penundaan pilkada harus dilakukan," katanya dalam diskusi web, Minggu (17/5).

Seharusnya, menurut Ihsan, Perppu tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pandangan Menteri Kesehatan. Pandangan Menkes kemarin dinilai harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kapan Pilkada serentak layak digelar.

"Karena eloknya kalau Menkes melihat pilkada 9 Desember tidak layak dilakukan karena masih di tengah pandemi, seharusnya Menkes diikutsertakan dalam pembuatan Perppu karena aspek kesehatan harus diperhatikan dalam Perppu," kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 memang membuka Pilkada dapat dimundurkan kembali dari 9 Desember 2020. Dia menilai, jika memang ditunda lagi, Kemendagri dan Kemenkes harus berkoordinasi membahas penundaan tersebut.

"Aspek pemerintah harus sinergi antara Kemenkes Kemendagri untuk duduk bersama bicara dengan penyelenggara pemilu dan DPR bagaimana lanjutan pilkada serentak," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam uji publik PKPU Pilkada serentak 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai tidak elok Pilkada serentak digelar di tengah pandemi. Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 seharusnya mempertimbangkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi pandemi.

"Sebab ini adalah situasi dunia. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," ujar Terawan dalam uji publik PKPU, Sabtu (16/5).

Karena itu, Terawan menilai sebaiknya tahapan Pilkada digelar kembali setelah WHO mencabut status corona menjadi pandemi.

"Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan," tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana: Tuduhan Kecurangan Pemilu 2024 Harus Diuji, Agar Tak Jadi Narasi Penggiringan Opini

Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Pemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024

Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya