Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mensahkan RUU KUHP

Pemerintah Diminta Tak Terburu-buru Mensahkan RUU KUHP Ilustrasi RUU KUHP. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan untuk memasukkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Juli atau Agustus mendatang.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengatakan bahwa RKUHP tidak dapat disahkan begitu saja karena dinilai masih ada PR pembahasan di DPR. Yang mana pembahasan itu seharusnya juga bisa diakses oleh publik.

"Meskipun berbagai perwakilan pemerintah menyatakan RKUHP disahkan tahun ini, tapi pemerintah tidak boleh yang terburu-buru dan hanya melakukan sosialisasi," kata Perwakilan Aliansi Nasional Reformasi KUHP sekaligus Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, Rabu (10/3).

Dia menilai, usulan Menkopolhukam Mahfud MD menunjukkan bahwa pemerintah telah menutup ruang diskusi perubahan RKUHP. Usulan mengajukan judical review RUU KUHP dinilai bentuk arogansi negara.

"Usulan Pak Mahfud MD yang mempersilakan untuk menempuh legislative review atau judicial review di Mahkamah Konstitusi jika ada perbaikan KUHP menunjukkan arogansi negara," ujar dia.

Erasmus berharap, pemerintah sadar bahwa salah satu penyebab demo mahasiswa dan masyarakat pada September 2019 lalu karena pemerintah tidak memberikan kepada publik perkembangan draft RKUHP.

"Pemerintah harus ingat protes masyarakat pada September 2019 lalu subtansial, bahkan harus ada nyawa yang hilang. Negara jangan mengabaikan hal ini dengan memaksakan pengesahan tanpa ada pembahasan yang bisa diakses dan dipertanggungjawabkan ke publik," ujar dia.

Untuk itu, Aliansi Nasional Reformasi KUHP meminta pemerintah agar melakukan pembahasan ulang dengan tim ahli yang lebih luas, pelibatan stakeholder dan bukan sekedar sosialisasi RKUHP.

Aliansi Nasional juga meminta pemerintah untuk membuka kepada publik terkait perkembangan pembahasan draft RUU RKUHP terbaru dan catatan rapat terkait pembahasan substansi RKUHP sepanjang 2020-2021 yang pernah dilakukan.

"Pembahasan selanjutnya harus membuka ruang untuk perubahan substansial RKUHP. Tidak hanya melibatkan ahli hukum pidana, namun juga melibatkan multistakeholder yang sektornya terdampak seperti ahli ekonomi/bisnis, kesejahteraan sosial, kesehatan masyarakat, kriminologi dan lainnya," ujarnya.

"Serta masyarakat sipil untuk menjamin adanya evaluasi komprehensif berbasis data dan dan tidak hanya melakukan sosialisasi RKUHP yang tidak demokrati," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan dan catatan kritis Aliansi Nasional, draft RKUHP 2015 sampai dengan draft RKUHP 2019, masalah RKUHP menyisakan 24 permasalahan, bukan 14.

"Pada 4 Maret 2021, Kepala BPHN Kemenkumham RI mengatakan pemerintah saat ini tengah menyisir ulang 14 isu krusial dalam RKUHP padahal kami mencatat ada 24 isu krusial bukan 14," kata dia.

Erasmus menyebutkan 10 isu krusial lainnya yang tidak masuk ke dalam masalah krusial versi pemerintah, antara lain masalah hukum yang hidup dalam masyarakat: penyimpangan asas legalitas/ kriminalisasi yang tidak jelas yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 597 RKUHP.

Kemudian masalah pidana mati bertentangan dengan tujuan pemidanan yang terdapat dalam Pasal 52, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 RKUHP.

"Pengaturan “makar” dalam Pasal 167 RKUHP yang tidak tepat dan pengaturan tindak pidana penghinaan Pasal 439-448 RKUHP yang masih memuat pidana penjara sebagai hukuman dan berbagai jenis permasalahan lain yang luput dari bahasan pemerintah," tutupnya.

Pengesahan RUU KUHP Dinilai Mendesak

Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3).

Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.

"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante," ungkapnya.

Dia pun memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya

"Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," lanjutnya.

Dia menambahkan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.

"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," katanya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya
Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Anies Rutin Temui Tim Hukum Jelang Pengumuan Hasil Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud MD Tanggapi Isu Mundur dari Kabinet Jokowi: Pada Saatnya akan Mengajukan Secara Baik-Baik

Mahfud mengakui telah berdiskusi dengan ganjar perihal pengunduran diri dari Menko Polhukam

Baca Selengkapnya
Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

Ditanya Susunan Kabinet Koalisi Prabowo, AHY: Ini Pertanyaan yang Ditanya oleh Semua

KIM menghormati proses perhitungan suara yang tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan, Ajak Rakyat Kawal Rekapitulasi KPU

TPN Ganjar-Mahfud Kumpulkan Bukti Dugaan Kecurangan, Ajak Rakyat Kawal Rekapitulasi KPU

Ganjar-Mahfud meminta seluruh pendukung dan masyarakat untuk mengawal terus proses rekapitulasi

Baca Selengkapnya
Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Rektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP

Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud soal Kertas Suara di Malaysia Sudah Tercoblos 03: Bisa Jadi Operasi Pihak Lain

Mahfud menilai bisa saja hal itu menjadi salah satu operasi dari pihak lain seakan-akan pasangan nomor urut 3 melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya