Pemerintah Diminta Perbaiki Rantai Distribusi Minyak Goreng Ketimbang Pakai Aplikasi
Merdeka.com - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Sitorus meminta Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan kembali ide distribusi minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan NIK. Cara tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merepotkan masyarakat serta menyebabkan penyimpangan.
Deddy mengatakan, Kemendag harus menjelaskan dan menyosialisasikan terlebih dahulu siapa saja yang berhak membeli minyak goreng tersebut. Jika tidak, maka akan berpotensi menyebabkan kerumunan orang yang kecewa karena tidak boleh mendapatkan migor.
"Bayangkan orang datang ke tempat pembelian lalu ternyata aplikasi menunjukkan warna merah, pada saat yang sama banyak warga lain yang terlihat mampu ternyata dapat. Hal ini bisa berujung pada kegaduhan di lapangan, ujar Deddy. Harusnya mereka yang datang ke toko adalah mereka yang memang berhak," kata Deddy melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/6).
Di sisi lain, penggunaan KTP yang tidak mengacu pada Kartu Keluarga (KK) juga berpotensi menimbulkan gaduh karena volume yang ditetapkan cukup besar, 10 kg/KTP per hari. Ini bisa mendorong penimbunan dan alokasi di setiap titik itu habis dalam waktu singkat, sehingga tidak banyak bisa mendapatkan. Menurutnya, hal ini bisa saja terjadi karena selisih harga minyak curah dengan minyak goreng kemasan masih cukup tinggi.
Menurut Deddy, cara terbaik adalah dengan membuat rantai distribusi yang benar dan memastikan pasokan lancar, sesuai kebutuhan di setiap daerah dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat ini pasokan melimpah dan bahkan pabrik kelapa sawit sudah tidak mampu menampung produksi. Tanpa tata kelola rantai pasok yang baik dan mekanisme distribusi yang benar, persoalan minyak goreng tidak akan pernah terselesaikan secara fundamental dan merugikan semua, ujar Deddy.
"Saat ini yang terpenting adalah membanjiri pasar domestik dan memperlancar proses ekspor agar mekanisme pasar bekerja. Hal ini akan mendorong keseimbangan supply dan demand serta mendorong harga turun secara wajar," tukas Deddy.
Deddy berharap agar pemerintah berpikir secara sistemik dan menata ekosistem sawit dan minyak goreng secara fundamental, tidak selalu berpikir ad hoc dan parsial. Dia juga mengingatkan kerugian dialami semua pihak, terutama pelaku perkebunan skala sedang dan petani sawit rakyat. Tidak ada yang mendapat keuntungan dari kekacauan ini selain mafia migor.
Menurut Deddy, petani kecil sedang menderita sebab harga buah sawit sudah terhempas hingga Rp400/kg dari harga keekonomian yang wajar sebesar Rp2.156/kg akibat tangki penyimpanan yang sudah melebihi kapasitas.
"Seharusnya dengan harga minyak sawit yang sudah menyentuh Rp5.138/kg, harga minyak goreng curah berada jauh di bawah HET, yaitu di kisaran Rp12.156/kg atau sekitar Rp11.200/liter," kata Deddy.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentan Sentil Dirut Bulog: Jangan Terlalu Bersemangat Impor Daging Kerbau, tapi Lupa Serap Gabah dan Jagung Petani
Saat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaBulog Gandeng Pelindo Tingkatkan Pelayanan Bongkar Muat Komoditas Pangan
Perum Bulog menjalin kerjasama kemitraan strategis bersama Pelindo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji.
Baca SelengkapnyaPesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaDPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada
Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.
Baca Selengkapnya