Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan

Pemerintah diminta keluarkan PP UU Terorisme maksimal 100 hari usai disahkan Penjagaan Mako Brimob. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Revisi Undang-undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan disetujui untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna hari ini. Setelah disahkan, UU Terorisme membutuhkan Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum turunan.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan DPR mengamanatkan pemerintah agar Peraturan Pemerintah (PP) bisa keluar paling lambat 100 hari setelah disahkan. UU Terorisme juga membutuhkan Peraturan Presiden untuk mengatur soal pasal pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme.

"Dan khusus tentang pelibatan TNI tidak melalui peraturan pemerintah tapi perpres," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).

Dalam penyusunan Perpres, DPR meminta pemerintah menyusun aturan tersebut dengan mengacu pada UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Pertahanan Negara.

Kedua, dalam penyusunan perpres, presiden harus berkonsultasi dengan DPR. Ketiga, penyusunan perpres maksimal satu tahun setelah UU disahkan.

"Penyusunan mengacu UU TNI, UU Pertahanan Negara UU nomor 2002, itu rujukan Perpres," terangnya.

Diketahui, DPR menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda pengambilan keputusan Tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang hari ini.

Proses pengambilan keputusan Tingkat II terhadap RUU Terorisme tersebut dilakukan setelah sebelumnya Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme pada menyetujui RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi UU Kamis (24/5) malam.

Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, 10 fraksi partai menyepakati definisi terorisme yang memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Definisi terorisme menjadi salah satu yang alot dibahas.

Sebab, pemerintah dan dua fraksi yakni PDIP dan PKB tidak setuju frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan dimasukkan dalam definisi terorisme. Pemerintah dan DPR akhirnya menyiapkan dua opsi definisi terorisme alternatif.

Definisi terorisme alternatif satu tidak berisi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan. Sementara di definisi terorisme alternatif kedua memuat frasa tersebut.

Namun dalam pandangan fraksi di dalam Rapat Pleno Pansus tersebut, kedua fraksi tersebut menyatakan mendukung definisi terorisme alternatif kedua

Definisi alternatif II itu menyebutkan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror, atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Harapan Petani Tembakau ke Presiden Terpilih: Jaga Keberlangsungan Mata Pencaharian Kami

Samukrah mengingatkan bahwa terdapat jutaan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertembakauan.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya