Pemerintah dan DPR gaduh soal revisi UU KPK, Jokowi ogah komentar
Merdeka.com - Revisi UU KPK kembali membuat panas Tanah Air. Gelombang protes yang menyuarakan penolakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 terus berdatangan dari berbagai kalangan.
Alasannya, revisi UU tersebut justru akan membuat lembaga antirasuah itu kerdil dan kemudian mati. Hal ini karena dalam draf yang dibahas di DPR, umur KPK hanya dibatasi 12 tahun sejak UU itu disahkan.
Namun yang menjadi bola liar adalah siapa sebenarnya pengusul draf revisi UU KPK tersebut. Dalam draf yang dibagikan kepada anggota Baleg DPR, terdapat logo presiden. Itu berarti draf tersebut diusulkan oleh pemerintah. Namun semua menteri hingga wapres menyebut bahwa draf tersebut diusulkan DPR.
Antara Pemerintah dan DPR pun saling tuding soal darimana sumber draf tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan usulan revisi Undang-Undang KPK berasal dari DPR. Oleh sebab itu, pemerintah belum mengambil sikap apakah menyetujui usulan revisi UU KPK tersebut atau menolak revisi.
"Saya kira itu pemerintah secara formal tentu ini kan usulan DPR. Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah untuk turut campur. Sekarang belum," kata Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (9/10) kemarin.
JK biasa disapa, mengakui memang sebelumnya pemerintah melalui Menkum HAM yang mengusulkan revisi UU KPK. Tetapi dalam perkembangannya diusulkan oleh DPR.
"Ya intinya kan sekarang diambil alih DPR kan," tegasnya.
Menurut JK, KPK masih sangat diperlukan keberadaannya selama praktik korupsi masih menjamur di Tanah Air. Dia tak sepakat jika umur KPK dibatasi 12 tahun.
"Seperti saya katakan tadi kalau masalah waktu saya juga perlu dasarnya adalah adhoc. Karena waktu itu kan harus dievaluasi. Kalau korupsi sudah menurun ya tentu kembali ke normal. Kan itu saja jiwanya kan. Kembali ke jiwa KPK saja. Bahwa jangan ditentukan 12 tahun atau berapa tahun. Dievaluasi saja setiap 5 tahun kah, 10 tahun kah," tandasnya.
Pihak DPR sendiri menuding bahwa draf tersebut bersumber dari pemerintah. Hal ini bisa dibuktikan dalam draf revisi yang berlogo presiden. Hal ini menandakan bahwa pengusul draf tersebut adalah pemerintah atau presiden Jokowi.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Muslim Ayub mengungkapkan Jokowi tidak berterus terang soal revisi undang-undang KPK. Dia mempertanyakan draf revisi yang beredar memakai logo presiden yang seakan membuktikan draf tersebut berasal dari pemerintah.
Muslim menilai sikap pemerintah Jokowi seperti menutupi keberadaan revisi UU KPK dengan membalik badan. Menurutnya, Presiden Jokowi terkesan begitu takut apabila menerima protes dari masyarakat dan lembaga pemerintah lain mengenai revisi UU tersebut.
"Presiden sikapnya jadi balik badan begitu, presiden memang begitu, kalau ada protes dari empat sampai lima lembaga membuat takut presiden untuk bicara. Mengingat sebelumnya bahasan tentang RUU KPK mendapat protes dari masyarakat, maka DPR langsung berinisiatif saja untuk mengusulkan," jelas Muslim kepada awak media di DPR, Rabu (7/10).
Di tengah gonjang ganjing itu, presiden yang seharusnya bisa meredam ternyata juga semakin memperkeruh. Presiden Jokowi terkesan menutup-nutupi soal siapa sebenarnya pengusul draf.
Presiden Joko Widodo ketika ditanya untuk dimintai tanggapan soal revisi UU KPK terlihat ogah mengomentarinya.
"Urusan (MRT) ini aja," kata Jokowi usai melihat pengeboran MRT di Senayan,Jakarta, Kamis (8/10) lalu.
Lebih lanjut, Jokowi seakan-akan tak mendengar ketika sejumlah awak media menanyakan soal sikapnya terkait revisi UU KPK. Justru dia lebih bersemangat menjawab pertanyaan-pertanyaan soal MRT.
Jokowi terkesan ogah menanggapi soal revisi UU KPK yang saat ini menyedot perhatian publik. Jokowi seakan-akan tak mendengar jika dirinya ditanya soal revisi UU tersebut. Jokowi langsung ngacir ketika dia kembali ditanya komentarnya soal revisi UU KPK tersebut.
Dan hingga kini belum jelas siapa pengusul draf revisi UU KPK.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TKN Prabowo-Gibran soal Isu Pemakzulan Jokowi: Ide Liar Tak Sesuai UUD 1945
TKN Prabowo-Gibran mengatakan, pemakzulan tidak tertulis dalam konstitusi UUD 1945.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Projo Ngaku Belum Dengar Jokowi Ingin Gabung Golkar
ak hanya itu, Airlangga pun menilai Presiden Jokowi nyaman dengan partainya tersebut.
Baca SelengkapnyaKritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJK Kritik Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Ini Respons Istana
JK menyatakan bahwa semua pejabat sampai kepala pemerintah, presiden turut diambil sumpahnya agar berlaku adil bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaJokowi Anggap Petisi UGM dan UII Bagian Demokrasi: Setiap Orang Boleh Berpendapat
Jokowi menuturkan, setiap masyarakat Indonesia bebas berpendapat.
Baca Selengkapnya