Pemerintah Berencana Wajib PCR untuk Moda Transportasi Selain Pesawat
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 di moda transportasi selain pesawat. Hal ini guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (25/10/2021).
Dia menjelaskan kewajiban tes PCR untuk moda transportasi pesawat diterapkan untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata. Luhut menilai protokol kesehatan harus tetap diperkuat, meski kasus Covid-19 sudah melandai.
"Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Nataru," tuturnya.
Menurutnya, peningkatan mobilitas masyarakat diperkirakan akan terjadi pada masa libur Nataru. Berdasarkan hasil survey Balitbang Kementerian Perhubungan, wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 juta.
Sementara itu, 4,45 juta penduduk di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan melakukan perjalanan selama periode libur Nataru. Luhut menyebut kondisi ini dapat meningkatkan risiko penyebaran kasus Covid-19.
"Peningkatan pergerakan penduduk ini, tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat, akan meningkatkan resiko penyebaran kasus," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta para menteri untuk menyiapkan kebijakan selama periode Nataru. Jokowi tak ingin kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak.
"Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru," kata Luhut.
Reporter: Lisza Egeham/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sebagai bentuk antisipasi penembakan yang dilakukan KKB
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaAnak-Anak di Inggris Beri Pesan Dukungan untuk Anak-Anak Palestina dalam Unjuk Rasa di London
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca SelengkapnyaPara pemotor tersebut tidak layak mendapat santunan karena tidak taat aturan berkendara.
Baca SelengkapnyaCovid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnya