Pemerintah Batasi Warga Berkumpul Saat Natal dan Tahun Baru Maksimal 50 Orang
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan terkait kebijakan pemerintah menjelang perayaan Natal dan pergantian tahun baru. Pemerintah bakal membatasi kegiatan warga selama libur Natal dan pergantian tahun baru.
"Presiden memberi arahan bahwa kegiatan yang berkumpul itu berbagai kegiatan maksimal 50 orang. Jadi pada saat Natal dan tahun baru dibatasi," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring, Senin (6/12).
Airlangga menambahkan, implementasi aturan libur Natal dan tahun baru akan divalidasi dengan instruksi dikeluarkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Kegiatan ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun nanti disesuaikan dengan status level PPKM diterapkan pemerintah.
"Untuk nanti Natal dan tahun baru akan mengikuti pada level yang disesuaikan. Sesuai dengan WHO, namun kegiatannya akan dirinci," kata dia.
Airlangga memastikan, kegiatan seperti di pusat perbelanjaan akan dibatasi seperti mal dan resto dibatasi kapasitasnya sebanyak 75% maksimal kapasitas. Namun di tempat lain, pembatasan jumlah massa akan dimaksimalkan hanya untuk 50 orang saja.
"Untuk yang travelling, hanya untuk mereka yang sudah divaksin. Bagi yang belum untuk tidak melakukan travelling," tutup Airlangga.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaPerputaran Uang Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus Rp80.250 Triliun
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan bepergian di musim libur akhir tahun mencapai 107 juta orang.
Baca SelengkapnyaKompak, TNI dan Warga Papua Rayakan Hari Natal dengan Makan Bersama di Lapangan Pakai Alas Daun
Di dataran Papua tepatnya di Puncak Jaya, masyarakat antusias merayakan bersama dengan anggota TNI.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaRatusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca Selengkapnya