Pemerintah Bakal Musnahkan Jutaan Vaksin Hibah Kedaluwarsa
Merdeka.com - Pemerintah akan memusnahkan jutaan vaksin yang sudah kedaluwarsa. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, vaksin kedaluwarsa ini sebagian besar merupakan hibah dari negara maju yang expirednya sudah dekat.
"Sampai bulan April sudah ada 474 juta dosis vaksin yang kita terima, dari 474 juta dosis vaksin itu sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya," katanya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5).
Dia menjelaskan, vaksin-vaksin hibah ini diberikan oleh negara negara-maju karena kelebihan stok vaksin dan expirednya sudah dekat. Alasan didonasikan ke Indonesia karena tingkat vasksinasinya yang cepat.
"kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi sehingga negara negara senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia karena mereka tau akan dimanfaatkan dengan cepat," ujarnya.
"Dialihkan ke kita rata-rata expired nya pendek antara 1 sampai 3 bulan tapi karena di awal tahun kita merasa butuh dan ini gratis vaksinnya bagus bagus kenapa tidak," tambah Budi.
Budi mengungkapkan, sebagian besar rakyat Indonesia sudah di vaksinasi. Hal itu akan menyebabkan kelebihan stok vaksin yang masih disimpan. Maka sebagian vaksin dari hibah akan mengalami expired.
Dia menambahkan, vaksin-vaksin itu kini masih disimpan di lemari es di seluruh provinsi daerah. Akibatnya memenuhi gudang vaksin dan bisa menghambat muatan vaksin-vaksin yang baru.
"Jadi kita merasa nih lemari es nya penuh oleh vaksin vaksin covid yang sudah expired yang sebagian besar itu berasal dari hibah, oleh karena itu kami mengajukan usulan kepada bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah daerah untuk vaksin vaksin yang memang expirednya sudah lewat," tutup Budi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaDulunya Memisahkan Daratan Kudus dengan Demak, Ini Jejak Keberadaan Selat Muria yang Masih Dijumpai Kini
Telah lama hilang, namun jejak-jejak yang menjadi bukti keberadaan Selat Muria di masa lampau masih dapat dijumpai kini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK
Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya