Pemerintah Akan Buat UU Tentang Ibu Kota Negara Baru
Merdeka.com - Pemerintah akan mengusulkan Rancangan Undang-Undang yang mengatur perpindahan ibu kota baru ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Nantinya rancangan aturan tersebut akan diajukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Sekretariat Negara.
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemerintah pastinya akan merevisi Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sehingga, nantinya UU yang mengatur dan menyinggung terkait ibu kota juga akan direvisi.
"Kemudian ada juga UU yang mengatur ibu kota negara baru, juga UU tentang KLHS banyak sekali, termasuk UU tentang pertahanan dan kawasan ibu kota. Bakal banyak, susah kalau disebutkan satu-satu karena melibatkan banyak kementerian," katanya di Jakarta, Selasa (27/8).
Dia mengungkapkan, nantinya 32 kementerian akan mempersiapkan regulasi untuk mendukung rencana pemindahan ibu kota. Sehingga nantinya akan ada satu UU yang mengatur secara khusus tentang pemindahan ibu kota tersebut.
"Ya, pastinya ada UU baru yang merangkum. Itu namanya nanti rancangan ibu kota negara yang baru, itu Bappenas dan Setneg," ujarnya.
Meskipun waktu yang ditargetkan sempit, dia meyakini UU tersebut dapat terselesaikan. Selama, Akmal mengungkapkan, DPR dan eksekutif memiliki komitmen untuk memuluskan rencana pemindahan ibu kota.
"Ya cukup aja kalau seandainya kita punya komitmen yang kuat. Makanya support agar kita bisa membantu presiden melaksanakan kebijakannya," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPKB setuju usulan PKS itu karena setelah RUU DKJ ditetapkan menjadi undang-undang, maka Jakarta bakal berganti status.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaTanggal dan kota yang dikategorikan berdasarkan tanggal paling awal hingga mendekati jadwal di Indonesia, 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.
Baca Selengkapnya