Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemda Sumbar diminta tak teruskan Perda Perzinaan

 Pemda Sumbar diminta tak teruskan Perda Perzinaan Seks. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD dan Pemerintah Kota Padang sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebab, Perda ini nantinya akan kalah dengan hukum positif yang sudah mengatur hal tersebut.

"Mestinya itu tidak perlu dilanjutkan karena itu nanti akan tunduk kepada hukum yang lebih tinggi," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja ketika berbincang dengan merdeka.com, Kamis (27/9).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, jika ada hukum positif yang mengatur mengenai hukuman pelacuran dan perzinaan, maka hukum tersebut mengikat secara nasional dan menjadi payung hukum. Sehingga, Perda akan menjadi sia-sia jika diberlakukan nantinya.

"Jika nantinya tetap dilanjutkan dan disahkan, maka akan menjadi tidak efektif, karena aparat penegak hukum atau Mahkamah Agung sekalipun tetap saja akan menggunakan KUHAP sebagai payung hukum bukan Perda," katanya.

Naja menambahkan sebaiknya DPRD dan Pemerintah Kota Padang membuat peraturan yang mengatur daerah setempat. Seperti, restribusi, atau tentang ijin lokasi. Bukan membuat peraturan pidana yang sudah menjadi ranah hukum positif.

"Sebaiknya Pemerintah dan DPRD Sumatera Barat membuat peraturan yang mengatur daerah setempat, kan Perda itu mengatur restribusi, penempatan daerah tentang ijin lokasi. Tapi kalau sifatnya berhubungan dengan pidana itu menjadi ranah hukum positif," kata dia.

Seperti diketahui, DPRD dan Pemerintah Kota Padang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran. Dalam peraturan Ancaman hukum Pasal 17 pada Bab IV menyebutkan setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami

Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.

Baca Selengkapnya
5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa

Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.

Baca Selengkapnya
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur

Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Cak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa

Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Apa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya

Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Pemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya

Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.

Baca Selengkapnya