Pemda Sumbar diminta tak teruskan Perda Perzinaan
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran yang tengah dibahas di DPRD dan Pemerintah Kota Padang sebaiknya tidak dilanjutkan. Sebab, Perda ini nantinya akan kalah dengan hukum positif yang sudah mengatur hal tersebut.
"Mestinya itu tidak perlu dilanjutkan karena itu nanti akan tunduk kepada hukum yang lebih tinggi," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja ketika berbincang dengan merdeka.com, Kamis (27/9).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, jika ada hukum positif yang mengatur mengenai hukuman pelacuran dan perzinaan, maka hukum tersebut mengikat secara nasional dan menjadi payung hukum. Sehingga, Perda akan menjadi sia-sia jika diberlakukan nantinya.
"Jika nantinya tetap dilanjutkan dan disahkan, maka akan menjadi tidak efektif, karena aparat penegak hukum atau Mahkamah Agung sekalipun tetap saja akan menggunakan KUHAP sebagai payung hukum bukan Perda," katanya.
Naja menambahkan sebaiknya DPRD dan Pemerintah Kota Padang membuat peraturan yang mengatur daerah setempat. Seperti, restribusi, atau tentang ijin lokasi. Bukan membuat peraturan pidana yang sudah menjadi ranah hukum positif.
"Sebaiknya Pemerintah dan DPRD Sumatera Barat membuat peraturan yang mengatur daerah setempat, kan Perda itu mengatur restribusi, penempatan daerah tentang ijin lokasi. Tapi kalau sifatnya berhubungan dengan pidana itu menjadi ranah hukum positif," kata dia.
Seperti diketahui, DPRD dan Pemerintah Kota Padang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran. Dalam peraturan Ancaman hukum Pasal 17 pada Bab IV menyebutkan setiap orang di Kota Padang yang melakukan perzinaan akan dijatuhi hukuman kurungan singkat dua bulan dan paling lama lima bulan atau denda serendah-rendahnya Rp 15 juta dan setinggi-tingginya Rp 40 juta.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Waktu Sholat Subuh dan Hukumnya Jika Kesiangan, Wajib Dipahami
Sholat subuh menjadi salah satu sholat 5 waktu dengan keutamaan besar. Namun, kita juga harus tahu kapan waktu dimulainya subuh dan batas waktu sholat ini.
Baca Selengkapnya5 Cara Mencegah Makan Berlebih saat Berbuka Puasa
Makan berlebih bisa terjadi pada saat berbuka puasa, hindari terjadinya hal ini terutama ketika berkembang menjadi penyimpangan makan.
Baca SelengkapnyaDiminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaApa Itu Pantarlih Pemilu, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Pantarlih memiliki peran penting dalam persiapan menuju Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilu Kapan Dilaksanakan 2024, Pahami Tata Cara Pencoblosannya
Penting untuk mengetahui tanggal dan prosedur pencoblosan pemilu.
Baca Selengkapnya