Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa pembunuh satu keluarga, Harris Simamora. Harris dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Terdakwa Harris telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua majelis hakim, Djuyamto dalam pembacaan amar putusan di PN Bekasi, Rabu (30/7).
Harris melanggar pasal 340 KUHP. Ditambah pasal yang memberatkan yaitu melakukan pencurian harta milik Daperum Nainggolan berupa mobil, ponsel, dan uang Rp2,5 juta. Hakim menilai tak ada hal yang meringankan.
"Menjatuhkan pidana mati pada terdakwa," kata Djuyamto lagi.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Harris melakukan perbuatannya secara berencana, dilakukan secara keji, dan tak ada hal yang meringankan.
Seperti diketahui, Harris membunuh saudaranya karena sakit hati atas ucapan dan perilaku korban. Sehingga, ia nekat membunuh dengan menggunakan linggis. Ada motif dendam tersangka Harris tega menghabisi satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat. Harris kerap disebut tidak berguna oleh korban saat mengelola usaha kos-kosan milik korban. Pelaku mengaku teramat sakit hati dengan perkataan korban. Padahal diketahui, pelaku memiliki hubungan darah dengan korban yakni, Maya Boru Ambarita.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera
Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaPengakuan Ibu di Bekasi Bunuh Anaknya Pakai Pisau saat Tidur Karena Dapat Bisikan Gaib
Ibu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSama-sama Berdinas di Kepolisian, Pasangan Suami Istri Ini Kompak Kerja Sama saat di Rumah Sang Suami Cuci Piring
Begini keharmonisan pasutri polisi saat mengurus rumah tangga di luar kegiatan dinas. Simak selengkapnya.
Baca Selengkapnya