Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh ketua FBR Tangsel dituntut 10 tahun penjara

Pembunuh ketua FBR Tangsel dituntut 10 tahun penjara

Merdeka.com - Lima terdakwa kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ketua FBR Gardu 287, Muhidin tewas di Pondok Aren Tangerang Selatan, menghadapi tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (8/1).

Terdakwa Yandi Margucan alias Gucan dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara empat rekannya, Ari Junianzah, Mulyadi, Abdul Kohar dan Budulloh alias Aab dituntut lebih ringa yakni 7 tahun penjara.

"Yandi dituntut lebih tinggi karena dia yang melakukan pembacokan langsung terhadap korban. Sementara empat terdakwa lainnya hanya menimpuki korban," ujar Jaksa Lukman Hakim.

Menurut Lukman, ke lima terdakwa dinilai melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Sementara pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa sengaja menghilangkan nyawa orang.

"Yang meringankan, para terdakwa kooperatif, berkelakuan baik dan mengakui perbuatannya selama persidangan," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, kelima terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Ketua majelis hakim Samsul Bahri memberikan waktu satu minggu kepada mereka untuk membuat pledoi atau pembelaan.

"Selasa depan, tanggal 15 Januari 2013 sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa," ungkapnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021

Total Pertemuan SYL Dengan Firli Sebanyak 3 Kali, Berlangsung Sejak 2021

Firli pun dianggap tidak tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Ratusan Ribu Saksi, akan Disebar di TPS

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Ratusan Ribu Saksi, akan Disebar di TPS

Saat ini TPN Ganjar-Mahfud memiliki lebih dari 800.000 saksi.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya

Pemilu 2024 Tinggal 2 Hari, Pukul Berapa TPS Mulai Dibuka? Ini Jawabannya

Sebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Jelang Pencoblosan, TPN Ganjar-Mahfud Ingatkan Rakyat Lihat Rekam Jejak & Pengalaman saat Pilih Pemimpin

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Siti Rahmayanti Badjeber mengatakan masyarakat harus melihat rekam jejak dan pengalaman ketika memilih pemimpin.

Baca Selengkapnya
Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Kebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara

Baca Selengkapnya
Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Penampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Baca Selengkapnya