Pembunuh anggota TNI di Bali dituntut 5,5 tahun
Merdeka.com - Dua orang remaja yang membunuh prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan (20) dan penganiayaan M Jauhari (20), Revo Ashari Syah (19) dan Fajar Hamadi (19) dituntut 5,5 tahun kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di hadapan Ketua majelis hakim Ni Made Sukereni di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Terdakwa Revo mendapat tuntutan akumulatif selama 5,5 tahun penjara dengan rincian yaitu 3 tahun penjara pada perkara satu dan 2,5 tahun penjara perkara dua.
Sementara, untuk terdakwa Fajar dituntut hukuman penjara hanya setahun dalam perkara ke dua, Selasa (3/10) di PN Denpasar, yang beralamat di jalan PB. Soedirman.
Terdakwa Revo yang tampak menggunakan baju lengan panjang putih terlihat tak kuasa menahan air matanya begitu mendengar tuntutan hukuman dari JPU.
Berbeda dengan terdakwa Fajar yang nampak lebih tegar meskipun selalu menunduk di muka sidang.
Pada surat tuntutan perkara pertama yang dibacakan JPU Oka Adikarini, terdakwa Revo terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pidana yang tertuang dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
Sedangkan pada surat tuntutan perkara dua, JPU Cok Intan menyebut terdakwa Revo dan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang menyebabkan korban Jauhari mengalami luka berat. Tuntutan ini sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP.
Atas tuntutan ini, kedua terdakwa melalui kuasa hukumannya, Renaldi langsung menyampaikan pembelaan (pledoi) secara lisan. Pada intinya meminta majelis hakim agar meringankan hukuman terhadap terdakwa.
Dengan pertimbangan, terdakwa Fajar mengakui perbuatannya dan menyesal serta masih ingin melanjutkan pendidikan di bangku SMA.
Hal yang sama juga bagi terdakwa Revo yang ingin melanjutkan kuliahnya di salah satu perguruan tinggi swasta di Denpasar. Usai pembelaan lisan ini, majelis melanjutkan sidang pada Senin (9/10) dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagaimana diketahui akibat kejadian di Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, Badung, tepatnya di samping halte bus sarbagita, Minggu (9/7) pukul 04.00 lalu, seorang anggota TNI AD Prada Yanuar Setiawan tewas akibat luka tusuk di bagian dada dan M Jauhari yang mengalami luka patah rahang kanan.
Sebelumnya, pelaku penusukan Prada Yanuar yang masih di bawah umur yakni DKDA sudah divonis 4 tahun penjara dan kini masih dalam proses banding ditingkat kasasi. Sementara tiga rekannya masing-masing CI divonis total 5 tahun penjara, KCA divonis 9 bulan dan KTS divonis 9 bulan penjara.
"Saya rasa hukuman yang kami ajukan ke majelis hakim terhadap kedua terdakwa cukup pantas," singkat Cok Intan di luar sidang.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan
Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaKPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya
Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaCara Jenderal TNI Bintang 4 Antisipasi Serangan KKB Papua Saat Hari Pencoblosan Pemilu
Jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, TNI AD menyiapkan sejumlah rangkaian antisipasi pengamanan
Baca SelengkapnyaPengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI AD Tewas di Bekasi dengan Luka di Kepala dan Tangan
Korban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca SelengkapnyaAnggota TNI Bersimbah Darah di Bekasi Ternyata Dibunuh, Pelaku Berhasil Ditangkap
Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaJubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca Selengkapnya