Pembobol CIMB Niaga ternyata karyawan sendiri
Merdeka.com - Mabes Polri mengungkap pembobolan Bank CIMB Niaga cabang Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dilakukan oleh empat tersangka yakni, SHS, SS, WW, RM pada hari Jumat (17/10). Dua dari empat tersangka yang ditangkap merupakan karyawan IT di bank swasta tersebut.
"Pada tanggal 17 ada pengalihan dana yang masuk ke rekening pegawai Bank CIMB Pangkalpinang. Hari itu juga kita telusuri pelaku dan koordinasi dengan pihak bank sehingga uang diselamatkan, kita lakukan pengejaran saat itu juga dan berhasil menangkap 2 pelaku sore hari (2 pegawai IT CIMB), 1 pelaku malam hari, dua hari kemudian 1 tersangka (WW)," kata Dirtipideksus, Brigjend Pol, Kamil Razak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/10).
Kamil menuturkan, rencana pembobolan itu sudah muncul pada Agustus lalu. Namun, niatan jahat itu baru terlaksana pada tanggal 16 Oktober kemarin.
Awalnya, pelaku berkumpul di salah satu mini market (Sevel) untuk membongkar akses dari seluruh cabang bank swasta. Bermodalkan internet dan keahliannya, 530 akses bank swasta di Pangkalpinang pun berhasil dibuka oleh komplotan ini.
"Tersangka (SHS dan SS) sudah memiliki niat jahat untuk membobol bank swasta di Jakarta. Menggunakan remote desktop dia melihat ada 1 rekening kemudian digunakan untuk mentransfer dari pusat ke bank yang sama," ungkap dia.
Lanjut Kamil, tersangka sudah mengetahui bahwa satu rekening yang digunakan memiliki dana pemeliharaan bank sebesar Rp 22 miliar.
"Uang Rp 22 miliar tidak keluar sekaligus, pada 8 Oktober dilakukan 3 tahap masing-masing Rp 7,5 miliar lalu Rp 7,5 miliar, kemudian Rp 7,8 miliar," tuturnya.
Terkait kasus ini pihak Polri masih terus melakukan pengembangan. Tak hanya 4 tersangka saja, Polri menduga masih ada pelaku-pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus pembobolan Bank tersebut.
Atas tindakannya tersangka dapat dikenakan 3 Pasal yaitu, Pasal 49 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dengan ancaman 15 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar.
Pasal 81 atau Pasal 85 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman 5 Tahun kurungan dan denda Rp 5 miliar.
Pasal 3 atau Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 Tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaKaryawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaNekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut
Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDirut BRI Pamer Tangani Kredit 44 Juta Nasabah UMKM Hingga Bawa Akses Bank ke Masyarakat Kecil
Dia menjelaskan, selain mengurus aspek pembiayaan ke UMKM, BRI juga turut melakukan pendampingan.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya5 Fakta di Balik Kebakaran Hebat Pasar Ngawen Blora, Kerugian Capai Rp30,6 Miliar
Diduga banyak pedagang pasar yang masih punya utang di bank.
Baca Selengkapnya