Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu. Ditjen PAS menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta.

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang," jelas Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3).

Dia mengatakan, penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.

Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurut dia, pemberian remisi khusus ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Aturan Pemberian Remisi

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Sebanyak 204.085 orang merupakan narapidana dan 49.271 adalah tahanan.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputa6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Hore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan

Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali

Pesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali

Hari Raya Nyepi merupakan salah satu perayaan suci umat Hindu ditandai dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dalam keheningan selama sehari.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Rahajeng Rahina Nyepi 2024, Semoga Umat Hindu Lancar Laksanakan Catur Brata Penyepian

Jokowi: Rahajeng Rahina Nyepi 2024, Semoga Umat Hindu Lancar Laksanakan Catur Brata Penyepian

Presiden Jokowi mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi 2024 kepada seluruh umat Hindu yang merayakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Kata-kata Menyambut Bulan Ramadhan, Penuh Doa untuk Menyongsong Bulan Suci

Kata-kata Menyambut Bulan Ramadhan, Penuh Doa untuk Menyongsong Bulan Suci

Merdeka.com merangkum informasi tentang kata-kata menyambut bulan Ramadhan yang penuh doa.

Baca Selengkapnya
Jelang Nyepi, Umat Hindu Tengger Turun Gunung Gelar Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang

Jelang Nyepi, Umat Hindu Tengger Turun Gunung Gelar Upacara Melasti di Pantai Watu Pecak Lumajang

Upacara Melasti pagi ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang masuk ke dalam rangkaian perayaan Nyepi.

Baca Selengkapnya