Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta

Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Hemat Anggaran Rp553 Juta Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu. Ditjen PAS menyatakan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021 ini mampu menghemat anggaran negara hingga Rp553 juta.

"Pemberian RK Hari Raya Nyepi tahun ini berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp553.605.000 dengan rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp17.000 per orang," jelas Dirjen PAS Kemenkumham Reynhard Silitonga dikutip dari siaran persnya, Minggu (14/3).

Dia mengatakan, penerima remisi khusus yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari.

Rinciannya, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Reynhard menjelaskan, usulan pemberian remisi khusus Hari Raya Nyepi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Menurut dia, pemberian remisi khusus ini salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana.

"Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari," tutur dia.

Aturan Pemberian Remisi

Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan mengenai pemberian remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

Sebagai informasi, hingga 5 Maret 2021, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di Indonesia mencapai 253.356 orang. Sebanyak 204.085 orang merupakan narapidana dan 49.271 adalah tahanan.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputa6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Hindari Terjadinya Masalah Pencernaan saat Puasa Ramadan dengan Menerapkan 8 Cara Ini

Munculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Pesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali

Pesan Hari Raya Nyepi dari Klungkung Bali

Hari Raya Nyepi merupakan salah satu perayaan suci umat Hindu ditandai dengan meninggalkan segala aktivitas duniawi dalam keheningan selama sehari.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 20 Maret, BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun

Penukaran Uang Baru Dibuka Mulai 20 Maret, BI Solo Siapkan Rp4,3 Triliun

Dia berharap, jumlah tersebut mencukupi kebutuhan masyarakat Solo Raya saat Ramadan maupun Hari Raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Intip Kesiapan Polres Kulon Progo Hadapi Arus Mudik Lebaran, Dirikan Pos Pelayanan hingga Penitipan Kendaraan

Intip Kesiapan Polres Kulon Progo Hadapi Arus Mudik Lebaran, Dirikan Pos Pelayanan hingga Penitipan Kendaraan

Kesiapan ekstra dilakukan untuk memberi jaminan rasa aman bagi masyarakat pada Hari Raya Idul Fitri 2024

Baca Selengkapnya