Pembajak software Microsoft makin canggih, awas jangan tertipu
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedaran program software Microsoft palsu, FY dan F. Penangkapan tersebut usai mendapat laporan dari pihak Microsoft bahwa beberapa konsumen protes dengan program yang tak maksimal.
Menanggapi program bajakan, Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Perdana Kusumah menilai modus yang dilakukan pemalsu software microsoft terbilang baru dan sulit dibedakan dengan yang asli. Sebab keduanya jika dilihat sepintas tak ada perbedaannya.
"Ada counter feiting yaitu barang palsu yang diaslikan dengan pemberian stiker asli (COA atau key). Jadi kalau dilihat susah dibedakan," kata Justisiari, di Polda Metro Jaya, Senin (13/6).
Justisiari menjelaskan, dalam aksi pemalsuan atau pembajakan sebuah software ada beberapa modus yang biasa dilakukan. Pertama illegal copying atau penggandaan tanpa izin atau pembajakan. Kedua, misschanneling yaitu lisensi khusus untuk universitas tapi dijual untuk umum. Ketiga, hard disk loading yaitu mengcopy satu software asli ke banyak komputer dan counter feiting.
"Tapi biasanya yang paling banyak digunakan itu illegal copying. Karena paling mudah dan dijual dengan harga murah. Nah untuk yang ini modus baru, karena dari kasat mata memang tidak terlihat. Hanya diketahui pas sudah beli dan dibandingkan antar keduanya. Yang palsu itu stiker sedangkan yang asli hologram," paparnya.
Selain membedakan stiker, barang palsu dilihat dengan pada saat konsumen hendak melakukan upgrade, di mana ketika akan diregister tidak bisa.
"Jadi kalau yang palsu hanya stuck di situ saja, enggak bisa diupgrade. Kalau yang asli itu kan akan minta kode khusus yang hanya ada pada setiap CD," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Pecat 28 Polisi Nakal pada 2023
Sebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro soal Kasus Sultan Pemuda Terjerat Kabel Optik Mandek: Tindak Pidananya Belum Jelas
Kasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaGuru di Jaksel Diduga Cabuli Murid, Kasus Diselidiki Polisi
Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan sesuai LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 07 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya