Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara
Merdeka.com - Badan Legislatif DPR menunggu penyempurnaan draf revisi Undang Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Draf revisi UU KPK yang beredar saat ini banyak menimbulkan perdebatan tidak hanya di kalangan masyarakat tapi juga di internal Baleg DPR.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan, karena pembahasan revisi UU KPK ditunda maka dia belum bisa bicara terlalu banyak.
"Revisi UU KPK kan mau dikaji lagi di Baleg, jadi saya tidak bisa ngomong banyak," ujar Indriyanto setelah mengisi acara di Forum Group Discussion bertajuk Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi oleh KPK, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).
Indriyanto menambahkan, pihaknya juga belum mengambil langkah apapun menyikapi revisi UU KPK. "Belum ada upaya hukum soalnya revisi RUU KPK akan dikaji lagi di Baleg," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, pihaknya menunggu penyempurnaan draf dari pengusul yakni PDIP, NasDem, Golkar, PKB, Hanura dan PPP. Menurut dia, dalam pembahasan usulan itu, banyak menimbulkan perdebatan di dalam rapat Baleg DPR RI.
"Iya ditunda menunggu penyempurnaan dari pengusul," kata Firman saat dihubungi merdeka.com.
Namun Firman tidak mau menjelaskan apa saja yang jadi perdebatan dalam rapat tersebut. Dia hanya meminta menunggu saja pembahasan yang dilakukan Baleg DPR dan pengusul revisi UU KPK.
"Ya biasalah, kalau kemarin di pleno ada pertanyaan yang mesti harus diluruskan kembali oleh pengusul," tutur Politikus Golkar ini.
Dia membantah, jika pembahasan draf ini ditunda karena usulan belum sempurna. Begitu pun penundaan ini dikarenakan penolakan publik, menurut dia, itu tidak ada sama sekali kaitannya.
"Kalau rancangan UU kan tidak pernah sempurna. Ada beberapa lah (yang masih diperdebatkan) kita tunggu saja. Nanti kita tunggu saja kita enggak bisa berandai," tegas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaKPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaResmi Diumumkan, Begini Cara Cek Kelulusan PPPK Guru 2023
Adapun pelamar yang bisa mengecek kelulusan PPPK Guru ini adalah mereka yang telah melewati berbagai tahapan ujian CASN.
Baca SelengkapnyaRefleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaRektor Mundur, Kejati Pastikan Kasus Dugaan Korupsi di UNS Tetapi Diselidiki Sambil Tunggu Hasil BPKP
Pemeriksaan BPKP untuk mengaudit, investigasi atau mengetahui berapa besar kerugian.
Baca Selengkapnya