Pelapor dugaan kebencian oleh Sri Bintang Pamungkas diperiksa penyidik
Merdeka.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra. Ipong diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian yang disampaikan oleh Sri Bintang Pamungkas dalam sebuah talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
"Kita bawa barang bukti berupa rekaman video dan dua saksi pada siang bernama Kiki dan Rudi Hartono," kata Ipong di Polda Metro Jaya, Senin (9/4).
Ipong mengungkapkan, Sri Bintang Pamungkas selaku pihak terlapor belum menyampaikan permohonan maaf terkait kasus ini. "Kita berharap agar terlapor mau meminta maaf atas apa yang ia ucapkan terhadap masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia. Sampai saat ini dia belum mengucapkan permohonan maaf kepada kami," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pemeriksaan itu. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam laporan yang dibuat Ipong.
"Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimsus jam 14.00 WIB. Di sana kita akan minta keterangan dari pihak pelapor," ujar Argo.
Seperti diberitakan, Ketua Umum DPP Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra melaporkan Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait ucapan Sri Bintang atas dugaan ujaran kebencian yang diucapkanya dalam sebuah acara talkshow pada 15 Februari 2017 lalu.
Laporan DPP piti telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 29 Maret 2018.
Dalam laporan ini, Bintang diduga telah menyebarkan informasi SARA dan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: Baru Usul Hak Angket, Ganjar Langsung 'Disetrum'
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PDIP Gugat Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN, Begini Reaksi Kubu Prabowo
PDIP menggugat Keputusan KPU RI No. 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4).
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan
PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaCerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.
Baca Selengkapnya