Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelantikan Rektor USU Terpilih Tunggu Keputusan Kemendikbud soal Plagiarisme

Pelantikan Rektor USU Terpilih Tunggu Keputusan Kemendikbud soal Plagiarisme Muryanto Amin Terpilih sebagai Rektor USU. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polemik soal self plagiarisme yang dituduhkan pada Muryanto Amin, berimbas pada rencana pelantikannya sebagai rektor Universitas Sumatera Utara (USU). Majelis Wali Amanat (MWA) USU menunggu keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait kasus itu.

"Plagiarisme itu harus hilang, dan itu diputuskan di sana di kementerian. Jadi kalau itu sudah, dilantiklah beliau (Muryanto), kalau dia memang betul tidak plagiarisme. Harus itu putusannya. Kalau tidak, bagaimana kita mau melantik yang persyaratan rektornya tidak dipenuhi," kata Sekretaris Majelis Wali Amanat (MWA) USU, Guslihan Dasatjipta di Kantor MWA USU di Kompleks Kampus USU, Senin (18/1).

Sebaliknya, jika Kemendikbud menyatakan Muryanto terbukti melakukan plagiarisme, Guslihan menyatakan, seharusnya dia tidak dilantik. Mengenai proses selanjutnya, akan dibahas di MWA, termasuk soal opsi pemilihan ulang rektor.

"MWA ini kan kolektif kolegial, semua mempunyai suara yang sama. Putusannya apakah rektor ini dilantik atau tidak nanti kita di MWA. Kalau itu boleh voting, kalau plagiat mana boleh voting. Itu kan etik, putusannya di jakarta sana. Kalau tidak plagiat, kita lantik tanggal 28 (Januari). Tapi itu menunggu putusannya dari sana (Kemendikbud)," ucap Guslihan.

Jika hingga 28 Januari 2021 belum ada keputusan dari Kemendikbud, menurut Guslihan, bisa saja ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Rektor USU. Berdasarkan aturan, Plt itu bisa saja dari internal USU.

Seperti diberitakan, Rektor USU Runtung Sitepu telah memutuskan Muryanto Amin terbukti melakukan plagiarisme. Dekan FISIP USU ini dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya.

Hukuman itu dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Runtung Sitepu, Kamis (14/1).

Guslihan mengatakan SK Rektor USU itu sudah diterima MWA pada hari diterbitkan.‎ Sekretariat FISIP USU juga sudah menerimanya di hari itu. "Hari itu juga dikirim. Hasil rapat kita, sudah sampai sama dia (Muryanto) diterima bagian sekretariat FISIP USU," jelasnya.

Muryanto ditetapkan sebagai calon terpilih Rektor USU periode 2021-2026 dalam pemilihan yang dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi), Jakarta, Kamis (3/12). Muryanto memperoleh 18 suara (57,75%). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5).

Setelah Muryanto terpilih, tudingan plagiarisme kepadanya mencuat ke publik. Para pendukungnya pun menyatakan kasus ini sangat politis.

USU membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan plagiarisme yang dituduhkan. Ujungnya, terbit keputusan Rektor USU yang menyatakan Muryanto terbukti melakukan plagiarisme dan menghukumnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sudah 2 Melapor, Polisi Buka Pengaduan untuk Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila

Sejauh ini yang terdeteksi oleh pihak kepolisian baru dua korban.

Baca Selengkapnya
Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Cerita Mahasiswa Universitas Pancasila Diintervensi Usai Desak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Dituntaskan

Kendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

Rektor Universitas Pancasila Mangkir Hari Ini, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 29 Februari

ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari

Baca Selengkapnya
Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Sederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.

Baca Selengkapnya
Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Nonaktifkan ETH Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, 8 Kandidat Bersaing Jadi Rektor Universitas Pancasila

Keputusan menonaktifkan ETH ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Yayasan pada hari Senin 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer

Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Rektor Universitas Pancasila Buka Suara Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Buah

Kasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya