Merdeka.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin. Pelanggaran itu dilakukan Arif Rachman dalam mengusut kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Temuan pelanggaran Arif Rachman itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," jata Agus saat sidang
Pelanggaran pertama adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya pelanggaran ketiga, lanjut Agus, adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR
"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.
Agus juga menjelaskan seharusnya tugas dari Arif selaku jabatannya dalam Biro Paminal sesuai Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Kembali pada tupoksinya propam bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan Pengaman Internal. Pengamanan internal sebagaimana kegiatan mengamankan orang dokumen agar tidak sampai keluar, yang dapat membahayakan institusi.
"Artinya terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya Penasihat Hukum Arif.
"Betul," kata Agus.
Baca juga:
Bharada E Ungkap Perempuan Cantik di Rumah Bangka ke LPSK saat Ajukan JC
Soal Wanita Cantik Menangis, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Kompolnas Minta Polri Selidiki Aliran Dana Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J
Hakim Heran Sosok ART Ferdy Sambo Terekam CCTV Mondar Mandir saat Brigadir J Tewas
Respons Kubu Ferdy Sambo soal Perempuan Cantik Menangis di Rumah Bangka
Saksi Pastikan AKP Irfan Laksanakan Perintah Sah, Amankan CCTV Komplek Polri
Advertisement
Dirjen PHU: 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih
Sekitar 32 Menit yang laluKemenkes: Jangan Hapus Aplikasi PeduliLindungi
Sekitar 1 Jam yang laluPengakuan Tragis TKW Korban Wowon Cs, Tak Melihat Kedua Orangtuanya Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 2 Jam yang laluKasus Dugaan Penyelundupan PMI ke Malaysia, Imigrasi Selidiki Keterlibatan Pegawai
Sekitar 2 Jam yang laluDriver Ojek Online di Bali Dianiaya Gara-Gara Jemput Penumpang
Sekitar 3 Jam yang laluHal Penting Harus Dilakukan Usai Terima Vaksinasi Booster Kedua
Sekitar 4 Jam yang laluKemenag Tegaskan Mengemis Online Mandi Lumpur Memiliki Derajat Rendah Dalam Islam
Sekitar 4 Jam yang laluBupati Donggala Diperiksa atas Dugaan Korupsi TTG 2020, Polisi: Statusnya Saksi
Sekitar 5 Jam yang laluDesa Wisata di Bali Bertambah Jadi 238, Hanya 30 Masuk Kategori Maju dan Mandiri
Sekitar 5 Jam yang laluMenteri Teten Kecewa Vonis Kasus KSP Indosurya dan akan Ajukan Banding
Sekitar 5 Jam yang laluAnggota DPR Pertanyakan Vonis Bebas Terhadap 2 Terdakwa Kasus KSP Indosurya
Sekitar 5 Jam yang laluMendaki Ilegal, 9 Pendaki Asal Jakarta Disanksi 2 Tahun Tak Boleh Naik Gunung Gede
Sekitar 5 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 7 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 15 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 17 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 18 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 6 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami