Merdeka.com - Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat menyebutkan beberapa temuan pelanggaran yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin. Pelanggaran itu dilakukan Arif Rachman dalam mengusut kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Temuan pelanggaran Arif Rachman itu disampaikan Agus saat hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan obstruction of justice atas terdakwa Arif Rachman Arifin pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (2/12).
"Yang ditandatangani hasil pemeriksaan Timsus kami, terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh AKBP Arif Rachman," jata Agus saat sidang
Pelanggaran pertama adalah terkait dengan campur tangan Arif Rachman yang kala itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri turut mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di RS Polri Kramat Jati, usai penembakan Jumat (8/7) lalu.
"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Selanjutnya pelanggaran ketiga, lanjut Agus, adalah tindakan campur tangan dalam proses penyelidikan di Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan memerintahkan agar BAP kasus kematian di Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengganti judul dari pemeriksaan di Biro Paminal.
"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
Perintah dari Arif itu dilakukan agar proses pemeriksaan penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus kematian Brigadir J, sesuai dengan skenario baku tembak yang dirancang Ferdy Sambo dari hasil pemeriksaan di Biro Paminal.
"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya kembali majelis hakim.
"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari BiroPaminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jelas Agus.
Kesimpulan pelanggaran atas perintah mengganti judul BAP yang dilakukan Arif, kata Agus, didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan ketiga saksi, Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR
"Sehingga dilaporkan ke atasan untuk tindak lanjuti pelanggaran kode etik ke Divpropam," jelasnya.
Agus juga menjelaskan seharusnya tugas dari Arif selaku jabatannya dalam Biro Paminal sesuai Perkap dan Perkadiv terkait penyelidikan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 dan Perkadiv Propam Nomor 1 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.
"Kembali pada tupoksinya propam bahwa nomenklatur bahwa paminal itu kegiatan Pengaman Internal. Pengamanan internal sebagaimana kegiatan mengamankan orang dokumen agar tidak sampai keluar, yang dapat membahayakan institusi.
"Artinya terhadap pelanggaran tindak pidana, bukan domain Paminal?" tanya Penasihat Hukum Arif.
"Betul," kata Agus.
Baca juga:
Bharada E Ungkap Perempuan Cantik di Rumah Bangka ke LPSK saat Ajukan JC
Soal Wanita Cantik Menangis, Ini Klarifikasi Kubu Ferdy Sambo
Kompolnas Minta Polri Selidiki Aliran Dana Rp100 Triliun di Rekening Brigadir J
Hakim Heran Sosok ART Ferdy Sambo Terekam CCTV Mondar Mandir saat Brigadir J Tewas
Respons Kubu Ferdy Sambo soal Perempuan Cantik Menangis di Rumah Bangka
Saksi Pastikan AKP Irfan Laksanakan Perintah Sah, Amankan CCTV Komplek Polri
Advertisement
Berteknologi Modern, Pabrik BIPJ Diyakini Mampu Mendukung Industri Berkelanjutan
Sekitar 21 Menit yang lalu2 Prajurit TNI Simpan 77 Butir Amunisi Ilegal, Danrem Dalami Kaitan dengan KST
Sekitar 30 Menit yang laluGolkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Sekitar 1 Jam yang laluRencana Menduetkan Anies dan Ganjar yang Bertepuk Sebelah Tangan
Sekitar 2 Jam yang laluKPK Siap Bongkar Praktik Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Pengadilan
Sekitar 2 Jam yang laluGanjarist Bersyukur Relawan Ganjar Pranowo Bubar: Sering Adu Domba Ganjar dengan PDIP
Sekitar 3 Jam yang laluTernak Babi Mati Mendadak di NTT Capai 349 Ekor
Sekitar 4 Jam yang laluPeringati Setahun Insiden Wadas, Warga Bangun Patung Perjuangan
Sekitar 4 Jam yang laluPemuda Cekik Pacar hingga Tewas Karena Minta Dinikahi
Sekitar 5 Jam yang laluWacana Reaktivasi Jalur Kereta di Madura
Sekitar 7 Jam yang laluLagi Asik Ngopi, Pengedar Pil Koplo Diringkus Polisi
Sekitar 8 Jam yang laluLaga PSIS VS Persebaya Ditunda, Ini Alasan Polisi Tak Keluarkan Izin
Sekitar 8 Jam yang laluOperasi Keselamatan Candi 2023 Mulai Digelar, Polres Semarang Bagi-bagi Helm Gratis
Sekitar 10 Menit yang laluLanggar Prosedur, Penyidik Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Jalani Sidang Etik
Sekitar 15 Jam yang laluIni Identitas Pemilik Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Ojek Online di Jaktim
Sekitar 15 Jam yang laluMinimarket di Makassar Dirampok, Pelaku Ancam Kasir Pakai Parang Panjang
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Chuck Putranto Tuntut Bebas "Alami Sesat Fakta Alasan Penghapusan Pidana"
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Baiquni Wibowo Layak Dibebaskan, Hanya Jalankan Perintah 'Tidak Sah' Sambo
Sekitar 19 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 5 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 6 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang lalu4 Klub BRI Liga 1 yang Belum Punya Pelatih Kepala: Caretaker PSIS Paling Istimewa
Sekitar 45 Menit yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami