Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Langsung Diadili, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta

Pelanggar PPKM Darurat di Garut Langsung Diadili, Klinik Kecantikan Didenda Rp3 Juta Pelanggar PPKM Darurat diadili di Posko Simpang Lima, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (6/7). ©ANTARA/Feri Purnama

Merdeka.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Garut langsung memproses tujuh pelaku pelanggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mereka langsung diadili dan dijatuhi hukuman dalam sidang darurat yang digelar di Simpang Lima, Kabupaten Garut, Selasa (6/7).

Salah satu yang terbukti bersalah yakni pemilik usaha klinik kecantikan yang melanggar PPKM Darurat. Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Garut menjatuhinya denda Rp3 juta.

"Denda Rp3 juta adalah untuk usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat COVID-19," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi usai menghadiri sidang pelanggar PPKM.

Sugeng menuturkan, pelaku usaha dijatuhi sanksi denda karena melanggar jam operasional saat PPKM Darurat di Garut. Klinik kecantikan itu, misalnya, kedapatan tetap melayani pelanggan, padahal usaha ini tidak boleh beroperasi karena tidak termasuk kegiatan usaha esensial atau kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk yang lab klinik itu adalah harusnya tutup karena dia nonesensial tetapi dia masih buka dan melayani," jelasnya.

Dia menyampaikan, Satgas Covid-19 Garut melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dalam pelaksanaan PPKM darurat guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 di wilayah itu.

Sejauh ini sudah ada tujuh lokasi usaha di perkotaan Garut yang melakukan pelanggaran. Empat di antaranya kafe, serta tempat pangkas rambut, toko buku, dan klinik kecantikan.

"Ada tujuh usaha yang melanggar, dan hari ini telah kami sidangkan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Garut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," jelasnya.

Sugeng menyebutkan, para pelanggar mendapatkan sanksi berupa denda mulai Rp150 ribu sampai Rp3 juta sesuai dengan besar dan jenis usaha serta pelanggarannya. "Itu pertimbangan hakim, jadi kami menghormati apa yang disampaikan hakim di hadapan sidang yang terbuka tadi, jadi pertimbangannya mungkin dari sisi usahanya," sebutnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam operasi penyekatan dan sidang terhadap pelanggar PPKM mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Garut tidak main-main dalam penanganan dan pencegahan wabah Covid-19.

Tindakan konkret yang dilakukan Satgas Covid-19, kata Rudy, adalah dengan memproses hukum lalu menyidangkan langsung para pelanggar PPKM sehingga menjadi peringatan bagi yang lainnya.

"Iya ini adalah penegakan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat," kata Rudy seperti dilansir Antara.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Satu Petugas Pemadam Meninggal Usai Tangani Kebakaran Gedung LBH Jakarta

Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta mengerahkan 10 unit dan 40 personel untuk memadamkan api.

Baca Selengkapnya
Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Kelelahan hingga Pingsan dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Anggota KPPS di Garut Meninggal

Seorang lagi anggota Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia, Sabtu (17/2).

Baca Selengkapnya