Pelaku Perundungan Siswa SD di Tasikmalaya Didiversi, Bakal Dibina selama 3 Bulan
Merdeka.com - Tiga anak yang diduga menjadi pelaku perundungan terhadap siswa kelas V sekolah dasar di Kabupaten Tasikmalaya, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dalam proses hukumnya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) merekomendasikan diversi.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat (6) UU SPPA.
"Anak ini memang sudah menjadi tersangka, namun Bapas telah merekomendasikan langkah diversi dalam kasus ini. Alhamdulillah semua pihak telah sepakat untuk melakukan diversi," Kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto kepada wartawan.
Ato menjelaskan diversi itu merupakan jawaban hukum yang akan ditetapkan pengadilan. “Artinya ini merupakan hasil dari proses hukum. Mengacu pada Undang-Undang Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan di bawah 7 tahun dapat dilaksanakan diversi dengan ketentuan tertentu,” jelasnya.
Dengan diversi tersebut, seluruhnya sepakat dalam kurun waktu tiga bulan ke depan akan dilakukan pembinaan secara berkala. Tidak hanya itu, lokasi kejadian perundungan pun akan dijadikan desa ramah anak.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Kelas 2 Garut, Rustikawati mengatakan bahwa pihaknya melakukan pendampingan tiga anak yang diduga menjadi pelaku perundungan di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sudah lakukan pendampingan sejak BAP (berita acara pemeriksaan) sampai proses diversi ini berjalan. Ketiga orang ini sudah menjadi tersangka, tapi dilakukan diversi,” kata Rustikawati.
Rustikawati mengatakan Bapas memberikan saran dan rekomendasi dalam pelaksanaan diversi itu anak-anak dikembalikan kepada orang tua.
“Namun, kami akan melakukan pengawasan selama tiga bulan,” ucapnya.
Selain itu juga, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan instansi terkait dalam hal pembinaan terhadap para pelaku perundungan.
“Apabila pembimbingan itu tidak berhasil, kami akan evaluasi. Kalau anak ini melakukan kasus yang sama, tentu diversi itu tak berhasil dan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaKisah siswi SD yang merawat adiknya usai ibunya meninggal begitu menyentuh hati. Dia bahkan sampai membawanya ke sekolah.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaKerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan
Baca SelengkapnyaSeorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaTanggung jawab itu dipikul Iki setelah ibunya sakit lalu meninggal dan ayahnya minggat dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara susulan salah satunya karena musibah banjir.
Baca Selengkapnya