Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pencabulan Bocah di Cianjur Divonis Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Pelaku Pencabulan Bocah di Cianjur Divonis Rehabilitasi Selama 6 Bulan Ilustrasi. © Michiganradio.org

Merdeka.com - RP (11) anak di bawah umur yang menjadi pelaku pencabulan terhadap korban berinisial RTH (8) divonis rehabilitasi selama enam bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

Nenek korban, Aan (60) sujud syukur menangis menerima putusan tersebut. Dia tidak henti mengucap terima kasih kepada penegak hukum yang sudah melakukan pengusutan hingga tuntas.

"Saya juga bersyukur atas putusan Pengadilan Negeri Cianjur bahwa pelaku harus direhabilitasi selama enam bulan," kata Aan kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Kamis (24/9).

Aan berpesan agar semua keluarga di Indonesia menjaga anaknya masing-masing jangan sampai menjadi korban sebagaimana yang dialami oleh cucunya. "Cukup cucu saya yang menjadi korban," katanya sambil menangis.

Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, RP ditetapkan bersalah dan dikenakan atau diikutsertakan (rehabilitasi) dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS Instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama enam bulan.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cianjur atas dasar surat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Cianjur No B/01/IX/RES.1.24/2020/Sat Reskrim Tanggal 21 September 2020, perihal permohonan penetapan hasil Keputusan Penanganan Anak dibawah 12 (dua belas) tahun kepada pelaku RP.

Dalam surat Penetapan Pengadilan Negeri Cianjur No 1/Pen.Pid/2020/PN Cjr, dituliskan bahwa pelaku RP atas kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam berita acara pengambilan keputusan anak dari hasil keputusan oleh tim penyidik, pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas Cianjur dan pekerja sosial perlindungan anak tertanggal 21 september 2020.

Dengan menimbang surat keputusan dari Kasat Reskrim Polres Cianjur yang telah ditanda tangani oleh penyidik Bapas Cianjur, pengambilan pelaku RP untuk menjalani masa rehabilitasi selama 6 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak.

Aan mengatakan keluarga korban tetap akan melakukan gugatan kerugian materiil dan imateriil, terhadap dampak dari kajadian kasus ini yang telah merugikan keluarganya.

Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan terkait surat penetapan pengadilan negeri Cianjur yang dilimpahkan pembacaanya di Markas Polres Cianjur, yang dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga korban dan pelaku.

"Pelaku yang masih di bawah umur 12 tahun diwajibkan untuk menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan," ujar Ipda Ade Novi.

Terpisah, keluarga pelaku yang keluar dari unit PPA tidak menerima hasil putusan tersebut. "Kami tidak mau menandatangani surat putusan itu," ibu RP setelah penyerahan surat keputusan.

Sebelumnya diberitakan, RTH menjadi korban pelecehan seksual oleh teman sepermainannya di Karang Tengah, Cianjur. Sebelum RTH mau menceritakan kejadian tersebut, orang tua korban melakukan konsultasi dengan psikiater karena melihat kejanggalan perilaku anaknya itu. Kecurigaan orang tua korban semakin bertambah setelah dilakukan pemeriksaan medis.

"Dari hasil analisis yang dilakukan psikiater serta didukung pemeriksaan medis, disimpulkan cucu saya menjadi korban pencabulan. Cucu saya mengaku menjadi korban temannya sendiri yang merupakan tetangga dekatnya berinisial RP yang masih duduk dibangku kelas 5 Sekolah Dasar," kata Aan, Minggu (13/9).

Tidak terima dengan kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban mengajak orang tua pelaku untuk bermusyawarah yang dimediasi tokoh masyarakat dan kepolisian. Lantaran kasus ini dianggap akan menjadi aib keluarga, kedua pihak sepakat agar kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum dengan sejumlah syarat.

Syaratnya, yakni orang tua pelaku harus mengakui kesalahan putranya dan meminta maaf kepada keluarga korban serta masyarakat. Keluarga pelaku juga harus menanggung biaya pengobatan korban. Syarat terakhir, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang kasus dengan menggibah atau membahas kasus ini kembali.

"Syarat terakhir, jika ada yang melanggar maka bersedia untuk dilaporkan kepihak berwajib," kat Aan.

Aan mengatakan, kesepakatan itu hanya bertahan beberapa hari. Ibu pelaku malah mem-posting gambar dan tulisan ke grup WhatsApp warga yang mengungkit kasus ini.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Peristiwa Aneh Sebelum Ibu Bunuh Anak Kandung di Bekasi

Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Ditinggal Orangtua Kerja, Bocah Tujuh Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Rusun

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan otopsi terhadap jasad korban.

Baca Selengkapnya
Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Nahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian

Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian

Baca Selengkapnya