Pelaku pembunuhan Ustaz Prawoto bingung didakwa dua pasal
Merdeka.com - Asep Maftuh didakwa dengan dua pasal atas kasus penganiayaan terhadap Brigadir PP Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Ustaz Prawoto.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5).
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Wasdi Permana itu, Asep Maftuh tidak didampingi oleh pengacara. Dengan mengenakan pakaian putih, ia terlihat diam mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa penuntut umum Kejari Bandung, Dina B.A Situmorang.
Jaksa mendakwa Asep dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Indikasinya adalah menyiapkan sebatang pipa besi yang digunakan untuk memukul Prawoto hingga terluka dan meninggal dunia.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan," ucap Dina membacakan dakwaan.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, Asep didakwa Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai mendengarkan dakwaan, Asep terlihat kebingungan. Jaksa pun sempat mengulang pembacaan dakwaan.
"Mengerti?," tanya hakim. Namun Asep menjawabnya dengan gelengan kepala.
"Jadi terdakwa melanggar pasal 340 melakukan pembunuhan dengan hukuman sembilan tahun. Jelas ya. Soal benar atau tidaknya nanti," kata Wasdi.
Terkait pengacara, Hakim pun memberikan pendampingan dari pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum).
Hakim menjelaskan, karena ancaman pidana yang sesuai dengan dakwaan di atas sembilan tahun. Maka majelis berkewajiban menunjuk penasihat hukum.
"Bersedia atau tidak kami akan menunjuk," kata Wasdi.
Penjelasan dari Hakim dijawab dengan pertanyaan lagi oleh Asep. "Enggak bayar?," tanya Asep.
"Enggak usah bayar, biar nanti negara yang menanggung," ucap Hakim.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud soal Debat Cawapres: Tidak Perlu Perisiapan Khusus, Datang Aja
Debat cawapres itu seperti memaparkan visi misi yang pertayaannya tidak bisa diduga.
Baca SelengkapnyaTutup Masa Kampanye, Prabowo Minta Maaf Sering Bikin Macet
Tutup Masa Kampanye, Prabowo Minta Maaf Sering Bikin Macet
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres
Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaJelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk
Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.
Baca SelengkapnyaPenuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Jawaban Mahasiswa Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Tepuk Dahi, Bupati dari PDIP Tak Percaya Mahasiswa Kompak Pilih Anies: Di Benak Saya Ganjar
Baca SelengkapnyaRespons Mahfud soal Tudingan 16 Kecurangan TKN Prabowo-Gibran: Laporkan ke Bawaslu
Mahfud mengaku tidak mengetahui 16 poin temuan TKN Prabowo-Gibran terkait dugaan pelanggaran Pilpres dilakukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Baca SelengkapnyaPrabowo Sedih Dikasih Nilai 11 Dari 100
Prabowo tidak ambil pusing dengan nilai yang diberikan kepadanya itu. Dengan logat betawi, ia menyebut tak mau memikirkannya.
Baca Selengkapnya