Pelaku Pembakaran Musala di Palembang Diketahui 4 Kali Masuk Penjara
Merdeka.com - RMS (44) ditangkap polisi karena membakar musala di dekat rumahnya. Pria itu diketahui pernah dipenjara bahkan sudah empat kali. Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, tersangka pernah berurusan dengan hukum karena empat kasus. Satu kali kasus kepemilikan senjata tajam dan tiga kali kasus perkelahian.
"Tersangka diketahui seorang residivis, empat kali dipenjara, kasus sajam dan berkelahi," ungkap Eko, Rabu (17/3).
Pengungkapan kasus kebakaran Musala Toyibah di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Kamis (11/3) lalu, berkat ketelitian petugas ketika melakukan identifikasi di TKP. Polisi menemukan petunjuk bahwa bangunan itu sengaja dibakar bukan karena penyebab lain.
"Dari situlah dilakukan penyelidikan dan pelakunya ditangkap dalam waktu cepat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan tersangka dilakukannya di Musala Toyibah yang berada dekat kediamannya, Kamis (12/3). Musala yang dibangun 1955 atau berusia 66 tahun itu hangus terbakar, tak satu pun barang di dalamnya dapat diselamatkan.
Warga sulit memadamkan api lantaran bahan bangunan berasal dari kayu dan berada di pemukiman padat penduduk. Awalnya, masyarakat setempat menduga musala itu terbakat akibat korsleting.
Namun ditemukan kecurigaan bahwa tempat ibadah itu sengaja dibakar. Hal itu membuat penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengungkapkan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (16/3). Dia mengakui perbuatannya dengan seorang diri.
"Benar, tersangka sudah ditangkap kemarin sore. Dia adalah pelaku tunggal pembakaran musala," ungkap Eko, Rabu (17/3).
Dari pengakuan tersangka, dia membakar musala lantaran kesal dengan pengurus tidak meminjamkan bolam lampu. Sakit hati tak bisa diredam sehingga nekat membakar tempat ibadah umat Islam itu.
"Motifnya karena kesal tak dipinjami bolam lampu, tidak ada hubungannya dengan masalah agama, murni sakit hati saja," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan pembakaran dengan sengaja yang diancam pidana seumur hidup penjara.
"Tersangka masih diproses, sedang diperiksa penyidik," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan
Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaPenyerang Pengawal Rumah Dinas Kapolri Sempat ke Kediaman Prabowo Namun Diusir Penjaga
Hengki mengatakan, pelaku sempat menjauh kala ditegur petugas. Tetapi, tiba-tiba, pelaku kembali mendekati petugas dan melakukan penyerangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaSepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaGalau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang
Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPerempuan Muda Asal Nganjuk Ini Bersikeras Jadi Petani, Beli Sawah Pakai Uang Tabungan Kini Omzetnya Puluhan Juta per Hari
Sejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca Selengkapnya