Merdeka.com - Polisi menghentikan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali. Penghentian dilakukan setelah pelaku bernama Harris Syahputra Damanik (41) meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa yang bersangkutan merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Karena yang bersangkutan sudah minta maaf dalam bentuk video, kasusnya dihentikan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (28/11).
Polda Bali menangkap Harris pada Jumat (25/11) sekitar pukul 16.00 Wita. Dia merupakan warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang menetap di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Kami mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor Ditreskrimsus Polda jelas Stefanus.
Saat ditangkap, Harris sedang berada di Warung Burger Kalap, Kuta. Harris ditangkap atas unggahannya yang dianggap menghina Presiden Jokowi di YouTube dengan akun Raja Haris Raja Record.
Stefanus menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan Harris mengakui akun YouTube Raja Haris, Raja Record benar miliknya dan dibuat pada tanggal 16 Agustus 2022.
Dalam akun itu, terdapat 90 video yang semuanya dibuat di Bali. Berdasarkan pengakuan Harris, tujuannya membuat video tersebut sebagai pelampiasan kemarahan terhadap beberapa kejadian nasional. [tin]
Baca juga:
Draf RKUHP, Wamenkumham Ungkap Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri
Pasal Penghinaan Presiden Diubah di Draf Terbaru RKUHP: Ancaman Penjara Berkurang
Ini Alasan Pasal Penghinaan Presiden Tak Dihapus dari RUU KUHP
Kasus Mahasiwa Hina Jokowi Berlanjut, Polisi: Terancam Kehilangan Satu Generasi Muda
Advertisement
Demokrat Tak Lagi Ngotot AHY Harus jadi Cawapres Anies
Sekitar 8 Menit yang laluPeriksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Sekitar 19 Menit yang laluSumur Minyak di Siak Meledak, 1 Pekerja PT BSP Tewas dan 4 Lainnya Alami Luka Bakar
Sekitar 20 Menit yang laluPolri Kembangkan CCTV Canggih yang Dapat Deteksi Wajah DPO hingga Teroris
Sekitar 26 Menit yang laluBendung Katulampa Kering, Tinggi Muka Air 0 Sentimeter
Sekitar 27 Menit yang laluIndeks Pertumbuhan Pertanian Meningkat di Kawasan Food Estate Kalimantan Tengah
Sekitar 43 Menit yang laluTinggalkan PSI, Rian Ernest Umumkan Gabung Golkar DKI Jakarta?
Sekitar 46 Menit yang laluPerppu Cipta Kerja Mudahkan Pelaku Usaha Sektor Pertanian Mendapatkan Izin Usaha
Sekitar 47 Menit yang laluNasib Jalur Puncak II di Pengujung Kepemimpinan Ade Yasin-Iwan Setiawan
Sekitar 54 Menit yang laluAirlangga Ungkap Ada Kejutan di Hari Rabu, Kode Reshuffle Kabinet?
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Minta Menkes Budi Laporkan Praktik Jual Beli Rekomendasi Dokter
Sekitar 1 Jam yang laluPenganiaya Balita di NTT Ditangkap: Ternyata Tante Korban
Sekitar 1 Jam yang laluPKS Tegaskan Dukung Anies Capres 2024 Tanpa Syarat Harus jadi Cawapres
Sekitar 1 Jam yang laluNgaku Aparat Keamanan, Sopir di Bali Rampok dan Telanjangi Remaja
Sekitar 1 Jam yang laluCara Polisi Tangkap Pencuri Lagi Tidur Bikin Ngakak, Bisik-Bisik 'Sini Pakai Baju'
Sekitar 25 Menit yang laluTop News: Sopir Audi Seret Perwira Polisi || Jaksa Garang Hadapi Pleidoi Putri
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Krishna Murti Masih AKBP Berpetualang di Gurun Pasir, Bekalnya Cuma Roti & Air
Sekitar 2 Jam yang laluPotret Kombes Endra Zulpan Jadi Saksi Pernikahan Juliet Sabrina & Muhammad Rizka
Sekitar 4 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluBacakan Duplik, Kuat Maruf Tetap Minta Dibebaskan
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Vonis Kuat Ma'ruf Digelar 14 Februari 2022
Sekitar 1 Jam yang laluSebut Kuat Tahu Putri & Yosua Selingkuh, Jaksa Dinilai Berimajinasi Bak Susun Novel
Sekitar 1 Jam yang laluJelang Sidang Duplik, Pengacara Tegaskan Kuat Maruf Tak Terlibat Kasus Brigadir J
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 19 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 21 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami