Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Cabul Gangguan Mental di Jember Divonis Dua Tahun

Pelaku Cabul Gangguan Mental di Jember Divonis Dua Tahun Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis Reza (23), hukuman 2 tahun penjara karena melakukan tindakan asusila sesama jenis kepada anak di bawah umur. Sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Rabu (01/07) setelah sebelumnya sidang vonis beberapa kali ditunda karena putusan belum siap.

Vonis dua tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Joansyah Putra dari Kejari Jember menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, karena melakukan kekerasan seksual terhadap MB, bocah 12 tahun. Pelaku dan korban merupakan teman sepermainan dan sesama warga di Kecamatan Sumbersari, Jember.

Sebelumnya, tim penasehat hukum terdakwa, yakni Andrian Febrianto dan Frandy Risona Tarigan dalam pleidoi (pembelaan)nya, meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Reza dari segala tuntutan. Alasannya, karena terdakwa mengalami retardasi mental atau kondisi disabilitas dengan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata.

"Saat persidangan, kita sudah mengajukan saksi ahli, yakni psikiater atau dokter ahli jiwa dari RSD dr Soebandi Jember, yang menunjukkan bahwa terdakwa Reza hanya bisa bertanggungjawab sekitar 40 persen atas perbuatannya," kata Andrian Febrianto, kuasa hukum terdakwa, saat dikonfirmasi merdeka.com pada Kamis (2/7).

Kondisi disabilitas mental dari terdakwa ini sebelumnya sempat nyaris luput saat pemeriksaan di kepolisian. Namun saat persidangan, pengacara menemukan adanya bukti kartu konsultasi dari terdakwa dengan dokter spesialis jiwa. Kemudian pengacara menelusurinya ke RSD dr Soebandi Jember.

"Saat persidangan, terdakwa juga terlihat susah diajak berkomunikasi. Sehingga berdasarkan pasal 44 KUHP, kita berpendapat bahwa terdakwa seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena kurang sempurna akalnya," ujar Adrian.

Dalam pledoinya pula, pengacara terdakwa meminta agar polisi dan jaksa mengembangkan kasus ini kepada saksi AA (17) yang merupakan teman sepermainan terdakwa dan korban. Sebab, terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman adegan cabul yang direkam oleh saksi AA yang secara psikologis kondisinya normal. Adapun korban maupun terdakwa, sama-sama memiliki kecenderungan disabilitas mental.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sebelumnya juga terungkap, saksi AA diduga yang menyuruh terdakwa dan korban melakukan adegan cabul tersebut dan direkam. Iming-imingnya, agar terdakwa dan korban menjadi terkenal.

Sebelum kejadian cabul tersebut, saksi AA juga memperlihatkan video porno kepada terdakwa dan korban. Kejadian yang berlangsung di pinggir sungai pada Desember 2019 itu, kemudian dipergoki oleh kakak korban sehingga melapor ke polisi.

"Dalam pembelaan, kita juga meminta agar majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sosial melalui dinas terkait, karena kondisi mentalnya,” tutur alumnus FH Ubaya ini.

Namun pembelaan penasehat hukum ini tidak sepenuhnya diterima majelis hakim. Alasannya, karena dari bukti video dan percakapan di sidang, terdakwa Reza terlihat sadar dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun pengacara terdakwa, masih menyatakan pikir-pikir, dan akan menentukan sikap paling lambat 7 hari setelah putusan.

"Kalau kami secara pribadi dari penasehat hukum berpikir, akan banding. Sebab, dia tidak layak dihukum karena kondisi mentalnya. Tetapi kita masih berembug dengan keluarga terpidana,” pungkas Andrian.

Terdakwa Reza yang mengalami keterbatasan mental itu, sehari-harinya bekerja serabutan seperti halnya sang ayah yang merupakan buruh tani. Karena kondisi ekonomi terdakwa yang terbatas, kasus ini ditangani oleh pengacara dengan probono (cuma-cuma).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil di Banyuasin Bertambah Jadi 10 Orang

Terduga pemerkosa gadis keterbelakangan mental hingga hamil enam bulan asal Banyuasin, Sumatera Selatan, IN (23), bertambah menjadi 10 orang.

Baca Selengkapnya
Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Digilir 8 Pemuda Selama Hampir Satu Tahun, Gadis Keterbelakangan Mental di Banyuasin Hamil 6 Bulan

Prengki menyebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi dengan beberapa terlapor.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Arahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung

Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara

Ditanya Begini Jawabnya Begitu, Kenali Penyebab Seseorang Melantur saat Berbicara

Melantur saat berbicara bisa disebabkan oleh kondisi bernama psikosis yang merupakan keadaan mental yang kompleks.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, 'Hantu' Buatan AI Ini Bisa Picu Gangguan Mental

Hati-hati, 'Hantu' Buatan AI Ini Bisa Picu Gangguan Mental

Ahli memperingatkan, AI yang bisa 'menghidupkan' orang mati bisa berbahaya.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Jelang Sidang Vonis, MAKI Harap Dewas KPK Beri Sanksi Berat ke Firli Bahuri

Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.

Baca Selengkapnya