Pelaku Bom Bali dan Marriot, Zulkarnaen Divonis 15 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah memvonis terdakwa tindak pidana terorisme kasus Bom Bali I Zulkarnaen alias Arif Sunarso alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman dengan pidana penjara 15 tahun penjara.
Vonis tersebut sebagaimana amar putusan dari hasil persidangan pada Rabu 19 Januari 2022 yang disampaikan Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," bunyi amar putusan dikutip, Rabu (19/1).
Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor merk Yamaha, type Jupiter X-CW warna Merah marun, Nomor Polisi : BE-6774-RE, Nomor rangka : MH331B004BJ746353, Nomor Mesin 31B-746404, beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor," tulis putusan.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," lanjut putusan.
Seperti diketahui, Zulkarnaen sempat buron selama 18 tahun. Dia baru tertangkap pada Kamis, 10 Desember 2020 di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Zulkarnaen yang merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiah sudah DPO Polri dalam kasus teror Bom Bali 1 yang terjadi pada 2002.
Zulkarnaen juga disebut menjadi dalang kerusuhan di Ambon, Ternate dan Poso pada medio 1998-2000. Dia disebut juga menjadi otak peledakan kediaman Dubes Filipina di Menteng pada 1999, terlibat peledakan gereja pada malam Natal dan tahun baru 2000-2001, Bom Marriot pertama di tahun 2003, Bom Kedubes Australia 2004 dan Bom Bali 2 pada 2005.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Pegawai Hotel di Bali Gagal Pertahankan Tulisan dari Bunga di Kolam Renang saat Hujan Ini Viral, Bikin Nyesek
Berusaha melindungi hasil karyanya, mereka menutup kolam dengan terpal. Sayang, hal ini tak berhasil dan tetap hancur.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaGibran di Hadapan Relawan: Untuk Kemenangan di Bali Kita Harus Kerja Ekstra Keras
Gibran di Hadapan Relawan: Untuk Kemenangan di Bali Kita Harus Kerja Ekstra Keras
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernah Gagal Berkali-kali, Ibu Asal Bojonegoro Kini Sukses Berbisnis Tas Anyaman Pembelinya dari Jakarta hingga Bali
Ia memilih berbisnis dari rumah agar bisa membersamai tumbuh kembang anak-anaknya
Baca SelengkapnyaPungutan Wisatawan Asing Resmi Diluncurkan Pemprov Bali
Pungutan ini akan digunakan untuk pelestarian budaya dan atasi masalah sampah.
Baca Selengkapnya5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewas di Bali Ditangkap, Tersangka Mengaku Salah Sasaran
Kelima pelaku berinisial RS (23), BFH (18), AM (17), OYB (21) dan AH (25)
Baca SelengkapnyaKedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran
Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnya60 Pantun Jawa Lucu yang Kocak, Cocok untuk Hiburan Sehari-hari
Merdeka.com merangkum informasi tentang 60 pantun Jawa lucu yang kocak dan bikin ngakak. Pantun-pantun ini cocok untuk hiburan sehari-hari.
Baca Selengkapnya