Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan Ketiga Ramadan, Lalu Lintas Menuju Puncak & Tol Cikampek Terpantau Lancar

Pekan Ketiga Ramadan, Lalu Lintas Menuju Puncak & Tol Cikampek Terpantau Lancar Pintu Tol Lengang. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Bulan suci Ramadan memasuki pekan ketiga. Sampai hari ini, Sabtu (1/5) belum terlihat ada peningkatan kendaraan meninggalkan Jakarta.

Pantauan merdeka.com lewat akun Twitter resmi @PTJASAMARGA, pagi ini jalur menuju Puncak, Kabupaten Bogor masih terpantau lancar.

"07.30 WIB #Tol Jagorawi Cawang - TMII - Cibubur - Bogor - Ciawi lancar. Ciawi - Bogor - Cibubur - TMII - Cawang lancar," tulis akun Jasamarga.

"07.30 WIB #Jalan_Layang_MBZ Cikunir - Tambun - Cikarang - Karawang lancar. Karawang - Cikarang - Tambun - Cikunir lancar."

Kondisi tol yang lengang juga terpantau di Tol Japek dari arah Cawang - Cikunir - Cikarang - Dauwuan - Cikampek, begitu juga sebaliknya.

"07.30 WIB #Tol_Janger Tomang - Karang Tengah - Tangerang - Bitung lancar. Bitung - Tangerang - Karang Tengah - Tomang lancar," tulis kembali.

Untuk di Tol Purbaleunyi dari arah Dawuan - Padalarang - Pasteur - Cileunyi juga tidak terjadi kemacetan begitu juga arah sebaliknya.

"07.30 WIB #Tol_CTC Cawang - Tomang - Pluit - Cengkareng lancar. Cengkareng - Pluit - Tomang - Cawang lancar," ujarnya.

Namun demikian, Jasamarga juga mengimbau kepada para pengguna jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan.

"Patuhi protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19, buat Kawan JM (Jasamarga) yang beraktivitas dimana pun dan kapanpun jangan lupa untuk 3M ya. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Yuk bersama-sama kita cegah penyebaran Covid-19!," tutupnya.

Pemerintah Larang Mudik

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya IdulFitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.

"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4).

Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:

1. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.

2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:

a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan

b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan

c Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Pemerintah Jamin, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Lebih Lancar Saat Musim Mudik Lebaran

Kehadiran jalan layang MBZ mempersingkat waktu tempuh perjalanan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Pemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar

Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh

Baca Selengkapnya
Begini Tips Lancar Berpuasa bagi Ibu Menyusui

Begini Tips Lancar Berpuasa bagi Ibu Menyusui

Ibu menyusui bisa tetap melakukannya dengan lancar selama menjalani puasa Ramadan dengan sejumlah penyesuaian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

10 Cara Menahan Kantuk Saat Puasa Ramadan, Lancar Jalani Aktivitas

Kantuk saat puasa Ramadan bisa sangat mengganggu terutama saat jam kerja di kantor.

Baca Selengkapnya
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu

Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Persiapan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Cek Jalur Tol Jakarta-Merak hingga Rest Area

Persiapan Mudik Lebaran 2024, Korlantas Polri Cek Jalur Tol Jakarta-Merak hingga Rest Area

Untuk menghindari kemacetan, nantinya kendaraan yang berada di dalam rest area akan dibatasi waktunya

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini  Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Bersih-bersih Jelang Ramadan dan Lebaran, Ini Hilangkan Jamur pada Pintu Kulkas Tanpa Disikat

Untuk menyambut Ramadan dan Hari Raya, menjaga kebersihan kulkas agar makanan tetap segar menjadi sangat penting. Berikut adalah tips untuk membersihkannya.

Baca Selengkapnya
Lewati Jalan Rusak, Terjal dan Licin Selama 15 Jam, Perjuangan Kapolres Roka Hulu Jemput Logistik Pemilu 2024

Lewati Jalan Rusak, Terjal dan Licin Selama 15 Jam, Perjuangan Kapolres Roka Hulu Jemput Logistik Pemilu 2024

Seharusnya logistik Pemilu 2024 tersebut sudah tiba pada tanggal 16 Februari.

Baca Selengkapnya