Pekan ini, KPK periksa saksi kasus Anas
Merdeka.com - Jumat kemarin, KPK secara resmi menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan proyek sport center di Hambalang. Seolah memburu waktu, pekan ini KPK berencana memeriksa saksi-saksi untuk mantan Ketum Partai Demokrat itu.
"Saya dapat info mulai pekan ini ada pemeriksaan saksi-saksi terkait AU," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (24/2).
Sayangnya, Johan belum mengetahui siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil. Menurut Johan, jika sudah mendapat info pihaknya akan memberitahu selanjutnya.
Dalam kasus ini, sebagai tersangka Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang Undang no 31/99 sebagaimana menjadi Undang Undang No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pasal itu, maksimal hukumannya yakni 20 tahun penjara.
Anas disangkakan pada pasal penerimaan hadiah yang melanggar tugas dan wewenangnya sebagai anggota DPR. "Dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan dilanggar oleh tersangka adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan penerimaan dan tugas wewenang yang bersangkutan selaku anggota DPR," papar Johan, Jumat lalu.
Selain itu, Anas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otak Pungli di Rutan KPK Diperiksa Sebagai Saksi, Ini yang Bakal Didalami Penyidik
Hengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaAnies Dorong Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, PKS: Internal Belum Bahas Hal Tersebut
. Hingga saat ini, internal PKS belum membahas terkait ide hak angket ini. Tentu kami akan mengkaji terlebih dahulu hal tersebut," kata Kholid
Baca SelengkapnyaKelakar Kaesang Cuma Sekjen PSI yang Dipanggil Jokowi ke Istana: Ketumnya Enggak, Jahat
Kaesang mengungkapkan Raja Juli Antoni dipanggil bukan terkait urusan politik.
Baca Selengkapnya