Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan

Pekan depan, berkas Haidar penghina Jokowi dan Kapolri dilimpahkan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, jika kasus ujaran kebencian dan Konten SARA yang dilakukan oleh Haidar (21) akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Haidar ditangkap oleh Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

"Kasusnya Polda Jatim yang tetap tanganin dan minggu depan kita sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum karena termasuk Undang-Undang Teknologi Informasi," kata Frans kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/10).

Selain itu, polisi juga telah memanggil beberapa ahli seperti ahli bahasa. Hal itu dilakukan karena untuk mengkaji kembali postingan-postingan Haidar yang dianggap mengandung unsur pidana.

"Ya sedang kita sampaikan kemarin, kita panggil ahli bahasa ahli sosiologi untuk mengkaji daripada apa yang disampaikan kita lakukan ini untuk memenuhi unsur penegakan hukum," ujarnya.

Saat Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap seorang karyawan swasta tersebut, pihaknya juga mengamankan 70 barang bukti dari tersangka, berbentuk klipingan yang sudah di screenshot lalu diprint dan dibentuk menjadi sebuah klipingan.

"Instagram ada meme di dalamnya, ada konten, dicapture dan itu buktinya dengan ahli ahli bahasa," tandasnya.

Sebelumnya, Unit IV Cyber Crime Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang pemuda bernama Haidar (21). Warga Jl Layur, Pasuruan, Jawa Timur, itu diamankan karena postingannya di media sosial Instagram yang mengandung ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menjelaskan, konten negatif itu diunggah Haidar sejak tanggal 20 Juli 2017 sampai dengan 24 September 2017.

Tak hanya ujaran kebencian, yang bersangkutan yang mengunggah meme yang bernada menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Tersangka ini ditangkap diduga melanggar Undang-Undang Informasi Teknologi dan Informasi atau UU ITE. Karena, memberikan konten informasi tidak benar, dan menyinggung bisa menyebabkan munculnya SARA di media sosial Instagram," terang Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (9/10).

Ditambahkan Kasubdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, mengungkapkan, gambar yang diposting oleh tersangka didapat dari beberapa temannya. Kemudian, oleh tersangka diberi keterangan yang mengarah pada ujaran kebencian.

"Caption dalam foto sengaja dilakukan oleh tersangka. Karena tidak sependapat dengan pemerintah. Dari situ, tersangka kemudian mempostingnya ke media sosial Instagram," katanya.

Dalam postingannya, Haidar menuliskan 'Pemerintahan Jokowi pro Komunis' sedangkan untuk Kapolri dia menyandingkan wajah Tito dengan DN Aidit.

Atas perbuatan tersebut, Haidar dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Sosok Pensiunan Jenderal Polisi Bergelar Profesor Berkali-kali Dipercaya Jokowi, Terbaru Dipilih untuk Duduki Posisi Penting

Sosok Pensiunan Jenderal Polisi Bergelar Profesor Berkali-kali Dipercaya Jokowi, Terbaru Dipilih untuk Duduki Posisi Penting

Pada tahun 2016 lalu, Jokowi memilih Tito sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Jokowi ke Pengusaha: Pilpres 2024 Lebih Adem, Tidak Perlu Khawatir

Presiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Gerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya

Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Tak Semua Menteri PDIP Hadiri Pelantikan AHY, Begini Kata MenPAN Azwar Anas

Azwar Anas enggan menanggapi lebih jauh terkait pandangan PDIP.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya