Pegawai Pemerintah Diminta Paham Substansi Hukum dalam Penyusunan Regulasi
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai perlu adanya penyederhanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Menurutnya, omnibus law menjadi alternatif yang baik untuk diterapkan agar hukum dapat lebih fleksibel seperti yang sudah terbukti di negara-negara common law.
Jimly mengatakan, perlu adanya profesi auditor hukum demi mengawasi aturan-aturan hukum yang dibuat dalam menanggapi isu tentang tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.
"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum, oleh karena itu Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," kata Jimly saat Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, kerja sama Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal Kemendes PDT dengan Jimly School of Law and Government di Jakarta, 29-31 Oktober 2019.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali mengatakan, kesadaran hukum bagi pegawai pemerintahan sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia berharap pelatihan tersebut dapat dikembangkan secara berkelanjutan agar ke depan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia yang paham dan andal dalam penyusunan perundang-undangan. Dia mengatakan, hukum memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, segala aktivitas organisasi dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian diatur oleh hukum.
"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," katanya.
Sasaran utama peserta kegiatan ini adalah beberapa perwakilan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PDT, serta beberapa peserta dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, dan Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa yang Dimaksud dengan Pemilu? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Pemilu adalah landasan bagi pembentukan pemerintahan yang mewakili kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaFungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya
Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaJenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya
Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya