Pegawai KPK Lulus TWK Minta Firli Tunda Pelantikan Sampai Polemik Alih Status Selesai
Merdeka.com - Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat pada Ketua KPK Firli Bahuri. Mereka meminta Firli tidak menggelar pelantikan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum seluruh pegawai dapat diangkat tanpa terkecuali.
"Kami telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan yang rencana dilakukan 1 Juni 2021, sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan. Namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK," demikian isi surat tertanda Pegawai Tetap KPK yang diterima Liputan6.com, Sabtu (29/5).
Pegawai Tetap KPK berharap, dengan surat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi selaku pimpinan tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat memandatkan sejumlah perintah.
Pertama, agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN. Kedua, agar Presiden dapat memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai pegawai tetap KPK sebagai ASN.
"Hal itu sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, penundaan ini sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," tutup surat tersebut.
Sebagai informasi, surat ini disampaikan dalam rangka pernyataan sikap dinamika Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berakibat diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 Tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 7 Mei 2021vyang sampai dengan saat ini terus menjadi polemik berlarut.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres, Perludem Nilai Bakal Jadi Pembenaran Pejabat Tak Netral
Perludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaBicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Diusulkan Pimpin Koalisi Besar, Ini Respons Airlangga dan Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaGerakan Petisi 100 Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional, Ini Alasannya
Tidak cukup waktu untuk melakukan pemakzulan Jokowi sebelum Pilpres 2024 diselenggarakan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca Selengkapnya