Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa ruangan atau bangunan kepada para pedagang di mal hingga pasar. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK, 010/2021 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021," kata Kepala KPP Pratama Gianyar Moch Luqman Hakim, Selasa (10/8).
Ia menerangkan, pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara untuk bangunan atau ruangan yang dimaksud dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Kemudian, untuk sektor perdagangan eceran menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19. Adanya pembatasan kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang bertujuan untuk menghindari kerumunan mengakibatkan sebagian besar konsumen beralih menggunakan platform online, dari pada datang langsung ke toko atau gerai yang tersedia.
"Hal tersebut mengakibatkan omset para pengusaha di sektor ini menurun drastis. Terlebih pengusaha yang bergerak pada sektor ini lebih banyak diisi oleh pengusaha yang tergolong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Di sisi lain, para pengusaha tersebut tetap harus membayar gaji karyawan serta biaya sewa atas penggunaan gerai atau toko yang digunakannya," imbuhnya.
Pihaknya juga menyambut baik adanya kebijakan pemberian insentif ini. Sebagai unit vertikal DJP, KPP Pratama Gianyar memiliki wilayah kerja yang cukup luas, meliputi Kabupaten Gianyar, Klungkung, Bangli dan Karangasem. Adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban para pelaku usaha perdagangan di wilayah kerjanya yang banyak bergantung pada sektor pariwisata.
"Sektor perdagangan, terutama yang bersinggungan dengan pariwisata mengalami penurunan omset yang sangat signifikan. Hal ini terbukti dengan banyaknya gerai atau toko yang tutup akibat minimnya pemasukan," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, memang di masa pandemi ini, ratusan gerai terancam berhenti beroperasi akibat berbagai ketidakpastian yang ada. Penyebab utama tutupnya gerai atau toko tersebut adalah akibat tingginya biaya sewa yang tidak tertutupi oleh minimnya pendapatan.
Sementara, adanya insentif PPN atas sewa ini diharapkan dapat membantu para pelaku usaha agar mampu bertahan di masa pandemi.
"Insentif sewa ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha khususnya menyangkut biaya sewa toko atau gerai, dengan adanya kebijakan ini diharapkan perputaran ekonomi dapat terus berlanjut dan bertumbuh," ujarnya.
Ia juga mengatakan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
Lalu, laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.
Selain itu, apabila pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menerbitkan faktur atau menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah, maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah.
Kemudian, pemberian insentif ini menjadi pelengkap enam insentif sebelumnya yang sudah dimanfaatkan oleh wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK, 03/2021. Dua di antaranya adalah insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP dan insentif pajak usaha mikro kecil menengah atau UMKM yang menyasar rakyat kecil dan UMKM. [cob]
Baca juga:
Pemkot Kediri Hapus Sanksi Denda Administrasi Pembayaran Pajak
Perpanjangan Diskon Pajak Gairahkan Sektor Properti Terdampak Pandemi Covid-19
Ini Aturan Resmi Perpanjangan Diskon Pajak Pembelian Rumah Hingga Akhir 2021
Dampak PPKM, PPN Sewa Toko di Pusat Perbelanjaan Dibebaskan
Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Sektor Properti Hingga Akhir 2021
Pemerintah Dorong Pemulihan Ekonomi Lewat Perpanjangan Diskon Pajak
PPKM Level 1: Anak 6-12 Tahun Masuk Wahana Bermain di Dalam Mal Wajib Vaksin Lengkap
Sekitar 9 Menit yang laluINFOGRAFIS: Daftar Aturan dan Syarat Baru Nama di KTP dan KK
Sekitar 18 Menit yang laluJabodetabek Level 1, Anak 6-12 Tahun Wajib Vaksin Covid-19 Dosis 1 saat Masuk Mal
Sekitar 27 Menit yang laluMenegangkan, Ibu di Kotawaringin Timur Selamat Bergulat Lawan Buaya
Sekitar 34 Menit yang laluJabodetabek PPKM Level 1, Kapasitas Tempat Ibadah dan Resepsi Pernikahan 100 Persen
Sekitar 46 Menit yang laluJabodetabek Level 1, WFO 100 Persen & Kantor Wajib Gunakan PeduliLindungi
Sekitar 59 Menit yang laluCatat Warga Solo, Ini Rute Pengalihan Arus saat Pernikahan Ketua MK & Adik Jokowi
Sekitar 1 Jam yang laluHarapan Besar Nasabah Wanaartha Life, MA Kabulkan Pengembalian Dana
Sekitar 1 Jam yang laluAturan PPKM Terbaru, Jabodetabek Level 1
Sekitar 1 Jam yang laluPelabuhan Tanjung Emas Semarang Kebanjiran, 500 Peti Kemas Terendam Air
Sekitar 1 Jam yang laluHonor Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik 3 Kali Lipat, Total Rp1,5 Juta
Sekitar 2 Jam yang lalu8.000 KK Terdampak Banjir Rob di Pesisir Semarang
Sekitar 2 Jam yang laluFilosofi Satu Tungku Tiga Batu, Cermin Toleransi Umat Beragama di Fakfak
Sekitar 2 Jam yang laluDiperintah Jokowi Urus Minyak Goreng, Ini Sederet Tugas Luhut Pandjaitan
Sekitar 3 Menit yang laluJokowi Utus Luhut Bereskan Masalah Minyak Goreng
Sekitar 12 Jam yang laluPedagang Warteg Belum Temukan Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000 per Liter
Sekitar 22 Jam yang laluLarangan Sudah Dicabut, Pengusaha Akui Masih Sulit Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 2 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 2 Hari yang laluAlternatif Cara Tahan Kenaikan Harga Pertalite dkk Tanpa Tambah Utang
Sekitar 2 Hari yang laluLangkah Pemerintah Batalkan Rencana Kenaikan Harga BBM Hingga Tarif Listrik Tepat
Sekitar 2 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sosok Tentara Muda Rusia Pertama Disidang Ukraina, Dipenjara Seumur Hidup!
Sekitar 2 Jam yang laluAda Perang Rusia-Ukraina, Airlangga Harap Ekonomi RI Tetap Terjaga
Sekitar 15 Jam yang laluSri Mulyani: Ekonomi RI di Kuartal I Cukup Baik Dibanding Negara Lain
Sekitar 17 Jam yang laluSejak Juli 2021 Saudi Masih Larang Warganya ke 16 Negara, Termasuk Indonesia
Sekitar 38 Menit yang laluKasus Covid-19 Tidak Naik, Wamenkes Sebut 99,6% Masyarakat Sudah Punya Antibodi
Sekitar 14 Jam yang laluWamenkes: Covid-19 di Indonesia Ada di Fase Terkendali
Sekitar 18 Jam yang laluPerkembangan Transportasi dan Infrastruktur Dukung Suksesnya Mudik 2022
Sekitar 20 Jam yang laluMenhub Budi: Pembayaran Santunan Kecelakaan Turun 50 Persen saat Mudik 2022
Sekitar 22 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami