PDIP setuju pelaku LGBT dipidana jika ganggu ketertiban umum
Merdeka.com - Anggota Panja Revisi KUHP Fraksi PDIP Junimart Girsang mengatakan pihaknya mendukung pemidanaan hubungan seksual sesama jenis masuk dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Selain itu, Junimart juga mendukung pemidanaan hubungan sesama jenis tanpa perlu adanya aduan jika telah merugikan ketertiban umum.
"Ya boleh dong (dipidana). Kenapa nggak? dan nggak perlu aduan itu. Ketika seseorang mengetahui itu terjadi, dia bisa lapor polisi. Minimal mengganggu kenyamanan saya sebagai manusia yang punya agama sebagai warga negara yang hidup di negara hukum," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/1).
LGBT, kata dia, merupakan persoalan penyimpangan psikis dan psikologis yang tidak sesuai dengan kaidah agama atau kaidah hukum. Sehingga, Junimart menegaskan tidak ada alasan untuk membuat penyimpangan LGBT tersebut dilegalkan.
Apalagi, penyimpangan seksual sesama jenis tidak mengenal jenis kelamin atau batasan usia.
"Masalah umur di bawah atau di atas yang pasti secara hukum, secara kaidah hukum secara etik hukum, secara agama itu tidak bisa," ujarnya.
Persoalan LGBT, menurutnya, bukan persoalan delik umum atau delik aduan, akan tetapi lebih pada masalah nilai. Junimart menilai jika penyimpangan tersebut dilakukan di tempat umum dan mengganggu ketertiban maka pelakunya harus dipidana.
Kendati demikian, pidana tidak bisa dikenakan selama masalah tersebut tidak dapat dibuktikan atau terlihat orang lain.
"Ya kan di tempat umum. Kan itu sudah mengganggu ketertiban umum, mengganggu etika umum. Kan tidak boleh, kecuali orang gila," tegasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaPTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaPDIP Terima Pengunduran Diri Maruarar Sirait
Hasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca SelengkapnyaJokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaPDIP soal Luhut Pandjaitan Dukung Prabowo-Gibran: Mungkin Ada yang Memerintahkan
PDIP tak ambil pusing dengan dukungan Luhut kepada Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya