Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patungan uang jasa untuk BPK, pegawai Kemendes rogoh kocek pribadi

Patungan uang jasa untuk BPK, pegawai Kemendes rogoh kocek pribadi Tersangka kasus suap WTP di Kemendes. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendes PDDT Mukhlis mengaku merogok kocek pribadinya guna turut serta 'patungan' uang terima kasih untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Uang tersebut dikumpulkan Mukhlis selama beberapa minggu.

"Itu uang pribadi. Saya kumpulkan beberapa minggu. Saya kumpulkan berhari-hari pakai uang honor, uang SPJ (surat pertanggungjawaban), dan lainnya," ujar Mukhlis saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Dalam pertimbangannya, jika uang imbalan untuk auditor BPK terkait hasil opini wajar tanpa pengecualian menggunakan uang negara, maka akan berdampak masalah baru, kerugian negara. Setelah terkumpul, uang itu diberikannya kepada Sekretaris Itjen Kemendes PDTT Uled Nefo Indrahadi.

Mukhlis mengaku ikut patungan demi kelancaran proses pemeriksaan laporan keuangan Kemendes oleh BPK. Dia menyadari tim Kemendes yang mendampingi proses pemeriksaan tidak cukup punya dana operasional.

"Mereka sudah terbatas biaya operasional untuk kegiatan sehari-hari. Jadi uang ini dikumpulkan juga untuk kelancaran pemeriksaan di lapangan," tutur Mukhlis.

Dalam surat dakwaan Sugito dan Jarot disebutkan bahwa suap bagi Rochmadi dikumpulkan dengan cara ‘patungan’ dari sejumlah unit kerja eselon I Kemendes sebesar Rp240 juta. Sugito meminta melalui pertemuan dengan sejumlah jajaran sekretaris di direktorat jenderal, badan, inspektorat jenderal, dan kabiro keuangan Kemendes.

Dalam pertemuan itu Sugito meminta atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja eselon I kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang dengan jumlah Rp200 juta hingga Rp 300 juta. Uang itu akhirnya diperoleh dari sejumlah direktorat jenderal Kemendes dan uang pribadi Jarot.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Janjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Baca Selengkapnya
Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bulog Tegaskan Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Apapun

Bayu Krisnamurthi menegaskan kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Beras yang saat ini tengah disalurkan oleh Bulog bebas dari kepetingan apapun.

Baca Selengkapnya
BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

BPKP Selamatkan Uang Negara Rp67,09 Triliun dari Pemborosan di 2023, Ada dari Proyek PSN

Kontribusi penyelematan uang negara tersebut berasal dari tiga kategori. Pertama, efisiensi belanja negara yang belum keluar/penghematan sebesar Rp15,56 T.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya