Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Patrialis usai divonis 8 tahun bui: Saya ini tak makan duit negara

Patrialis usai divonis 8 tahun bui: Saya ini tak makan duit negara Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Patrialis Akbar masih pikir-pikir atas vonis 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Patrialis dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging sapi.

"Saya dan pengacara saya sepakat masih pikir pikir, masih ada waktu 7 hari. Saya tidak mau mencela putusan hakim di muka umum karena itu tidak etis," kata Patrialis usai pembacaan vonis, Senin (4/9).

Meski tidak mau mengomentari vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim, mantan menteri hukum dan HAM itu menegaskan dirinya tidak seperti dengan apa yang didakwa, dituntut, dan divonis, sebagai penyelenggara negara yang menerima suap terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan ternak.

"Saya ini tidak makan uang negara, tidak makan uang Bansos," tuturnya.

"Saya tetap punya komitmen di dalam melakukan pemberantasan korupsi karena saya 2 kali jadi panitia seleksi pimpinan KPK, jadi saya punya komitmen itu. Kalau pun ini ujian ya enggak apa apa," tandasnya.

Diketahui, ketua majelis hakim, Nawawi memutuskan Patrialis divonis 8 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta diganti 3 bulan kurungan," ucap ketua majelis hakim, Nawawi saat membacakan vonis Patrialis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Patrialis Akbar dianggap sah dan terbukti menerima 10.000 USD dan Rp 4.043.195 yang dianggap majelis hakim uang tersebut merupakan tindak pidana suap.

Sementara itu, dalam pertimbangannya majelis hakim mencantumkan hal hal yang meringankan dan memberatkan dalam vonis tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan.

Jasanya sebagai menteri dan mendapat satya lencana juga menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringankan vonis Patrialis.

"Pernah berjasa ke negara dapat satya lencana," tukasnya.

Dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkannya mengembalikan USD 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan, jaksa penuntut umum KPK menuntut 1 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Vonis majelis hakim terhadap mantan menteri Hukum dan HAM lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/8).

Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.195, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialis diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial

Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Pria Ini Tak Takut Gagal Merintis Usaha Selama Masih Ada Ibu, Akhirnya Sukses Jual Makanan dengan Omzet Rp20 Juta Sebulan

Pria Ini Tak Takut Gagal Merintis Usaha Selama Masih Ada Ibu, Akhirnya Sukses Jual Makanan dengan Omzet Rp20 Juta Sebulan

Dengan modal terbatas, Dicky merintis usaha martabak di pelataran rumahnya. Dia sempat ragu dan takut memulai usaha.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Kisah Pilu Pria Tua Tukar Dagangan Sama Beras Sedapatnya, Demi Sang Ibu Usia 103 Tahun Bisa Makan

Sejak istrinya meninggal, Abah Ucup merawat sang ibu yang sudah berusia 103 tahun seorang diri.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya