Patrialis Akbar siap buka-bukaan di persidangan
Merdeka.com - Kasus suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mendekati tahap akhir. Jelang persidangannya, Patrialis mengaku siap membongkar setiap fakta yang diketahuinya di persidangannya nanti.
"Jadi namanya persidangan insya Allah mempersiapkan diri. Kita tunggu dakwaannya mungkin mudah-mudahan minggu depan kita limpahkan kita serahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) tentu saya mempersiapkan diri sepenuh hati fakta-fakta yang saya miliki," kata Patrialis, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/5).
Menurutnya, pembongkaran fakta di persidangan adalah hal yang paling penting untuk dilakukan. "Harus itu yang paling penting fakta itu yang paling penting," ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materi Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka pemberi suapnya adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Kamis (16/2) juga telah memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin Minta MK Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
BW meminta hakim Konstitusi dapat memerintahkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaAkademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres 2024
Semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca Selengkapnya